Ternyata Ini Motif Kasatpol PP Membunuh Pegawai Dishub Makassar, Ya Tuhan

Senin, 18 April 2022 – 22:52 WIB
Kapolresta Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto ungkap motif pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengungkap motif pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang adalah persoalan asmara berupa cinta segitiga.

Konon, tersangka MIA atau IA alias Iqbal Asnan yang menjabat Kasatpol PP Makassar terbakar api cemburu setelah korban diduga mendekati kekasih gelapnya berinisial R.

BACA JUGA: Pegawai Dishub Makassar Dieksekusi Oknum Polisi, Senpi Dibeli dari Jaringan Teroris, Duh

R yang disebut-sebut sebagai Rachma merupakan seorang pejabat eselon IV di Dishub Makassar.

Baik korban Najamuddin, pelaku IA, dan wanita yang diperebutkan itu ternyata pernah satu kantor di Dishub Makassar.

BACA JUGA: Anak Perempuan Ini Melahirkan, saat Ditanya Siapa Ayah Bayinya, Astagfirullah

Sebelumnya, tersangka Iqbal Asnan (MIA) pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Makassar pada 2018. Dia kemudian dimutasi dan dilantik menjadi Kepala Satpol PP Makassar pada 2021.

"Ini cinta segitiga, hubungan terlarang," kata Kombes Budhi Haryanto di Makassar pada Senin (18/4).

BACA JUGA: Detik-Detik Mengerikan saat Markas TNI Diserang FN Cs

"Perencanaan pembunuhan di tahun 2020 dan baru sekarang terealisasi. Itu semua karena terbakar api cemburu," lanjut perwira menengah Polri itu.

Budhi menerangkan sesuai pengakuan tersangka, perencanaan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang dimulai sejak 2020.

Tersangka IA bahkan pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban pada 2020, tetapi gagal.

Rencana itu baru terealisasi pada Minggu (3/4) lalu, di Jalan Danau Tanjung Bunga sekitar Masjid Cheng Ho, pukul 10.00 WITA.

Menurut Budhi pada 2020, pelaku pernah menyuruh seseorang untuk melemparkan sesuatu ke rumah korban tetapi gagal.

"Katanya sih, melemparkan sesuatu ke rumah korban, tetapi gagal dan baru sekarang ini berhasil setelah direncanakan dengan matang," ujarnya.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Kasatpol PP Membunuh Pegawai Dishub Makassar, Ya Tuhan

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.

MIA atau Iqbal Asnan merupakan otak pelaku dari pembunuhan Najamuddin Sewang. Dia dibantu oleh empat tersangka lain sebagai perencana dan eksekutor.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Kapal Tanpa Nama Mencurigakan Berlayar di Sumut, Polisi Mengejar, Ternyata

Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler