Danny Setiawan Sudah Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2008 – 15:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pada 21 Juli 2008 lalu, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan secara resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Juru Bicara KPK Johan Budi berkali-kali mengatakan pemeriksaan Danny Setiawan hanya sebagai saksi kasus damkar dengan tersangka Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi

BACA JUGA: Mardiyanto Cuma Ditanya Radiogram

 

Terkait pemeriksaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto Rabu (20/8), Johan Budi SP juga menyebutkan mantan Gubernur Jawa Tengah itu diperiksa hanya sebagai saksi kasus damkar dengan tersangka Oentarto Sindung Mawardi

Mungkinkah Mardiyanto senasib dengan Danny Setiawan? Kita tunggu saja

BACA JUGA: Amrozi CS Ngaku Siap Dieksekusi

 

Seperti diketahui, pengadaan alat berat dan damkar dilakukan di hampir seluruh provinsi di Indonesia setelah ada radiogram dari Depdagri yang diteken Oentarto SM

Dalam radiogram itu disebutkan spesifikasi unit pemadam kebakaran yang ternyata hanya disediakan oleh PT Sarana Istana Raya, sebuah perusahaan milik Henky Samuel Daud

BACA JUGA: Diperiksa KPK, Mardiyanto Bungkam

Karena itu, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai rekanan pengadaan mobil damkar di hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk yang dibeli Pemprov Sumut dan Pemko Medan

 

Dalam kasus ini, KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah kepala daerah, termasuk sejumlah gubernur, yang sebagian kini sudah mantanYakni, mantan Gubernur Bali Dewa Made Beratha, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan R Nuriana, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, mantan Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atururi, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armain, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, dan mantan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Diperiksa Empat Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler