jpnn.com - JAKARTA – Pada 21 Juli 2008 lalu, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan secara resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Juru Bicara KPK Johan Budi berkali-kali mengatakan pemeriksaan Danny Setiawan hanya sebagai saksi kasus damkar dengan tersangka Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi
BACA JUGA: Mardiyanto Cuma Ditanya Radiogram
Terkait pemeriksaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto Rabu (20/8), Johan Budi SP juga menyebutkan mantan Gubernur Jawa Tengah itu diperiksa hanya sebagai saksi kasus damkar dengan tersangka Oentarto Sindung Mawardi
BACA JUGA: Amrozi CS Ngaku Siap Dieksekusi
Seperti diketahui, pengadaan alat berat dan damkar dilakukan di hampir seluruh provinsi di Indonesia setelah ada radiogram dari Depdagri yang diteken Oentarto SM
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Mardiyanto Bungkam
Karena itu, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai rekanan pengadaan mobil damkar di hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk yang dibeli Pemprov Sumut dan Pemko Medan
Dalam kasus ini, KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah kepala daerah, termasuk sejumlah gubernur, yang sebagian kini sudah mantanYakni, mantan Gubernur Bali Dewa Made Beratha, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan R Nuriana, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, mantan Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Octavianus Atururi, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armain, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang, dan mantan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Diperiksa Empat Jam
Redaktur : Tim Redaksi