jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya belum mengeluarkan larangan kereta api (KA) jarak jauh meski pemerintah telah menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pengetatan dan pelarangan mudik pada 22 April-24 Mei 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan pihaknya memedomani SE Satgas Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Idulfitri selama 6 - 17 Mei 2021, dan SE Kemenhub Nomor 35 Tahun 2021.
BACA JUGA: Bang Saleh: Beruntungnya Umat Islam di Indonesia pada Ramadan Ini
Menurut Luqman, untuk pemesanan tiket penumpang KA Jarak Jauh hanya bisa sampai 5 Mei 2021. Setelah tanggal itu PT KAI Daop 8 tidak mengoperasikannya lagi.
"Untuk perjalanan KA lokal, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait," ujar Luqman dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4).
BACA JUGA: Kasus Suap Penyidik KPK, Simak Pernyataan Firli soal Peran Azis Syamsuddin
Aturan yang dipakai Daop 8 membuat sejumlah kereta api di wilayahnya masih beroperasi secara normal. Luqman juga memastikan penumpang tidak akan mengalami lonjakan.
"Hari ini terdapat 13 kereta api yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total penumpang sekitar 1.020," ucap Luqman.
BACA JUGA: Mensos Risma Kirim Tim Dampingi Keluarga Kru KRI Nanggala 402
Selain itu untuk keberangkatan dari Stasiun Pasar Turi Surabaya terdapat delapan kereta api dengan 1.358 penumpang. Sedangkan di Malang terdapat enam kereta api yang beroperasi dengan 772 penumpang.
"Jumlah kereta api yang berangkat pada akhir pekan ini tidak mengalami penambahan dari akhir pekan sebelumnya di masa pandemi," kata Luqman.
Namun, dia mengingatkan adanya perubahan masa berlaku hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen untuk naik kereta api jarak jauh. Jika sebelumnya maksimal 3x24 jam, maka sekarang maksimal 1x24 jam.
"Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021," pungkas Luqman. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Arry Saputra