Dapat Asimilasi, Para Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara

Senin, 26 April 2021 – 23:33 WIB
Dokumentasi dua anggota Sunda Empire saat ditahan di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Para anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong mendapat asimilasi bebas dari penjara.

Kepala LP Banceuy di Bandung Tri Saptono mengatakan anggota Sunda Empite itu yakni Raden Ranggasasana dan Nasri Banks. Mereka mendapat asimilasi rumah sesuai Surat Edaran.

BACA JUGA: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

"Dia sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah. Sudah tiga hari atau empat hari yang lalu," kata Saptono di Bandung, Jawa Barat, Senin (26/4).

Dia memastikan kedua narapidana itu mengikuti kegiatan kemasyarakatan dengan baik, mulai kegiatan keagamaan, pembinaan, dan kegiatan lainnya.

BACA JUGA: Lihat, Ini Uang Korupsi yang Dikembalikan Tersangka Sadra Nugraha

Selama masa asimilasi rumah, Nasri dan Rangga tidak diperbolehkan keluar kota dan harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.

"Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni," ucap Saptono.

BACA JUGA: Mutasi Virus Corona yang Serang India Sudah Masuk Indonesia, Waspada

Sementara itu, terpidana lain bernama Ratna Ningrum mendapat asimilasi serupa dengan Nasri dan Rangga.

Menurut Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung Moneka Mayamurti, Ratna juga menjalani asimilasi rumah dan diwajibkan melapor ke Bapas.

Selama menjalani pidana di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik. Syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," kata Mayamurti. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler