jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya berhasil meringkus satu lagi pelaku pencurian mesin ATM berisi Rp700 juta lebih dari Jl MP Mangkunegara, Kalidoni, beberapa waktu lalu.
Tersangka ketiga yang tertangkap adalah Yusuf, 38, warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu.
BACA JUGA: Kehabisan Uang di Palembang, Dua Bule Rusia Gagal Keliling Dunia
Yusuf pada Minggu (2/7) pukul 21.00 WIB.
“Dia ditangkap Minggu (2/7) malam di persembunyiannya di Kedaton, Kota Bandar Lampung,” kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Transaksi Gadai Emas Tembus Rp1 Miliar di Pengadaian
Sebelumnya, Polresta sudah lebih dulu membekuk dua dari lima pelaku pencurian mesin ATM tersebut. Keduanya, Paizar dan Agus. Masih kata Yon, pihaknya membekuk Yusuf berdasar nyanyian kedua pelaku yang tertangkap.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melawan petugas ketika penangkapan,” tutur Yon. Menurut pengakuan tersangka, IY ini berperan sebagai yang menyediakan kendaraan serta mengemudikannya.
BACA JUGA: Taksi Online Bisa Masuk Bandara, asalâ¦
“Dia mendapatkan bagian uang sebesar Rp120 juta,” sambungnya. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax yang digunakan kawanan pelaku saat beraksi.
Tersangka Yusuf yang dihadirkan dalam ekspose kemarin mengenakan seragam tahanan sesekali tampak menahan sakit pada kakinya. Dirinya mengaku kalau sudah ikut serta dalam aksi pencurian mesin ATM pada 10 Juni lalu.
“Setelah itu saya langsung kabur ke Lampung, Pak,” akunya. Di sana, dia tinggal di sebuah indekos. Uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya di sana.
“Saya dapat Rp120 juta, karena itu sudah termasuk sewa mobil saat beraksi,” jelasnya. Darinya diketahui kalau mobil yang digunakan punya saudaranya. Dia meminjam tanpa sepengetahuan saudaranya itu. (chy/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Iseng, Rencana Menikah Gagal Total
Redaktur & Reporter : Budi