jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT JKJ Indonesia (PT JKJI) pada hari Kamis (23/5). Penerbitan Fasilitas KITE ke-4 di tahun 2019 tersebut langsung diberikan kurang dari satu jam setelah direksi perusahaan yang diwakili Thomas Yulius mempresentasikan proses bisnis perusahaannya.
Pemberian fasilitas fiskal berupa perijinan KITE Pembebasan ini bertujuan agar perusahaan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar global, sehingga dapat meningkatkan ekspor dan memberikan dampak ekonomi positif lainnya bagi negara dan masyarakat. Tujuan tersebut sebagaimana dikatakan Parjiya, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam setiap kesempatannya.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Perdana dari Nusa Tenggara Timur
“Bea Cukai akan terus dorong ekspor melalui pemberian fasilitas fiskal ini. Dengan fasilitas ini cash flow perusahaan akan terbantu karena pada saat impor, bebas bea masuk dan tidak dipungut pajak lainnya. Namun jangan disalahgunakan,” tegasnya.
Thomas dalam presentasinya mengatakan perusahaannya mengajukan permohonan KITE Pembebasan karena dengan fasilitas ini perusahaan mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM.
BACA JUGA: Bea Cukai Ikuti Deklarasi Pencanangan Integritas Komunitas Bandara Soetta
Dengan fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya untuk membayar BM dan pajak dalam rangka impor untuk perluasan pabrik, sehingga dapat meningkatkan ekspor. Jika itu terjadi maka perusahaan akan menambah tenaga kerja,” ungkapnya.
PT JKJI merupakan produsen sarung tangan untuk golf dan sarung tangan fashion musim dingin dari kulit dan sintetis telah mengekspor hasil produksinya ke Korea, Jepang, Amerika, Australia, serta beberapa negara di benua Eropa dan Asia. Perusahaan ini memiliki target peningkatan nilai ekspor apabila menerima fasilitas KITE Pembebasan sebesar Rp 4,5 Miliar. Saat ini perusahaan memiliki 386 tenaga kerja dan apabila peningkatan tersebut terealisasi perusahaan menaksir adanya tambahan kebutuhan tenaga kerja mencapai 114 orang.
BACA JUGA: Pemerintah Cabut Bebas Cukai di FTZ, ini Respons GAPPRI
Dalam kesempatan wawancara, Kim Jong Bum, Direktur PT JKJI menegaskan fasilitas ini akan sangat bermanfaat.
“Perusahaan akan berkembang, order semakin banyak, tenaga kerja akan ditambah 30%”, ungkapnya.
Tidak hanya kepada PT JKJI, Bea Cukai akan terus dukung investasi berorientasi ekspor dengan memberikan pelayanan dan asistensi perizinan secara cepat dan tanpa biaya. Perluasan fasilitasi seperti ini diharapkan dapat berkontribusi maksimal pada kenaikan ekspor, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi positif antara lain mengurangi defisit neraca perdagangan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Dukung Pengembangan Kawasan Berikat di Pulau Bali
Redaktur : Tim Redaksi