Dapat Hukuman dari Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah Berbaris Terpisah, Diproses

Senin, 17 Mei 2021 – 14:04 WIB
Sejumlah pegawai di lingkungan Pemprov Sumbar mendapat hukuman karena tidak taat aturan pakaian dinas pada apel di Padang, Senin (17/5). Foto: ANTARA/Miko Elfishap

jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyetrap Pj Sekretaris Daerah Benny Warlis.

Benny dan sejumlah pejabat di lingkungan pemprov kedapatan tidak mematuhi aturan pakaian dinas.

BACA JUGA: Mahyeldi, Kandidat Gubernur yang Pernah jadi Imam di Masjidilharam

Mereka yang tak tat aturan itu pun dipisahkan barisannya saat apel gabungan, Senin (17/5).

"Pelanggaran yang mereka lakukan hari ini, ketidakpatuhan mereka, ketidakdisiplinan mereka adalah kesalahan kepada bangsa ini. Kesalahan terhadap negara," kata Buya Mahyeldi di Padang, Senin.

BACA JUGA: Mahyeldi Ansharullah Hingga Anies Baswedan Dapat Penghargaan Luar Biasa

Mahyeldi mengatakan ASN yang disetrap tersebut diminta untuk menyadari kesalahannya.

Namun, secara aturan akan tetap diproses.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Laporkan PNS dan PPPK yang Nekat Mudik, Saya Tunggu!

Berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, setiap tanggal 17 setiap bulan, ASN harus memakai pakaian Korpri.

Namun, saat apel selepas libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2021, sangat sedikit sekali yang menggunakan pakaian Korpri.

Sebagian besar memakai pakaian dinas kuning, itupun dengan atribut yang tidak lengkap.

"Maka tadi saya kelompokkan yang tidak menggunakan pakaian Korpri. Sedikit sekali yang patuh. Yang pakaian kuning juga tidak lengkap atributnya. Itu adalah kesalahan," ujarnya.

Dia mengatakan saksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan aturan karena aturan tentang ASN sudah jelas.

Sanksi juga akan dijatuhkan pada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

"Hari ini kita sidak. Yang tidak patuh tentu disanksi," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler