Dapat Izin Fasilitas Kepabeanan, Berikut Manfaat Besar yang Didapatkan 2 Perusahaan Ini

Jumat, 18 November 2022 – 21:07 WIB
Kanwil Bea Cukai Sumut menyerahkan izin pemberian fasilitas kawasan berikat kepada PT Energi Oleo Persada yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan di Jakarta dan Medan demi mendukung kemajuan industri dalam negeri.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kepabeanan pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Sentra Mitra Selaras.

BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Yogyakarta dan Kuningan

PLB merupakan fasilitas kepabeanan, berupa gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.

Beberapa manfaat PLB, di antaranya pemberian izin fasilitas PLB dapat memberikan dampak, seperti efisiensi biaya logistik, mendukung pertumbuhan industri domestik, serta sebagai upaya perbaikan sistem logistik nasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Lepas Ekspor Perdana 40 Ribu Produk Coffee Maker ke Amerika Serikat

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan dengan menerima fasilitas PLB, perusahaan yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara dan bergerak di bidang pergudangan sejak 2017 ini bisa mendapatkan penangguhan bea masuk, penangguhan pajak.

"Termasuk penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor)," sebut Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Jumat (18/11).

Di Medan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Energi Oleo Persada (EOP).

Pemberian fasilitas ini dilakukan setelah B tersebut melakukan pemaparan proses bisnisnya.

Hatta menyebutkan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.

Dia berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan secara bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Semoga dengan adanya fasilitas fiskal ini akan dapat meningkatkan daya saing perusahaan ke depannya," harap Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler