jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menghentikan sementara agenda persidangan selama dua pekan menyusul kabar seorang hakim berinisial EAS dan juru sitanya berinisial SR meninggal dunia secara mendadak.
"Ada ASN kami yang positif virus dan juga adanya juru sita serta hakim yang meninggal dunia secara mendadak beberapa hari yang lalu," kata Humas PN Surabaya Ginting melalui keterangan persnya baru-baru ini.
BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Meski demikian, PN belum bisa memastikan penyebab kematian kedua ASN itu. Sebab, berdasarkan keterangan gugus tugas, apabila seseorang sudah meninggal, maka jenazah sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan swab.
"Kami sudah koordinasi dengan Gugus Tugas Jatim, tapi katanya kalau sudah meninggal tidak bisa lagi diketahui apakah postif atau negatif," katanya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jenderal Pramono Minta Maaf, Jangan Pinjamkan Dana ke Garuda, RUU HIP
Menurut Ginting, sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, agar segera mengambil langkah antisipatif dengan menunda semua persidangan yang sedang berjalan selama dua pekan terhitung sejak 15 Juni hingga 26 Juni 2020.
"Mulai 15 Juni hingga 26 juni 2020 semua persidangan yang sedang berjalan akan ditunda selama 2 minggu, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang," katanya.
Selain itu, semua pelayanan publik di lingkungan PN Surabaya juga ditunda hingga 14 hari ke depan, kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda.
BACA JUGA: Duka Bagi Sandy Tumiwa di Tahanan, Ibunda Meninggal Dunia
Namun demikian, PN Surabaya dalam melaksanakan sidang yang tidak bisa ditunda itu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi pengunjung, termasuk membatasi jurnalis yang meliput di PN Surabaya.
"Termasuk akan mengatur Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) kepada seluruh pegawai atau honorer di lingkungan PN Surabaya, agar hakim, juru sita, dan aparatur PN bekerja secara bergantian," katanya.
Kemudian, lanjut Ginting, PN Surabaya juga menerapkan kebijakan pembatasan terhadap ruang sidang.
"Ruang sidang yang aktif hanya ruang sidang telekonference, sisanya akan di non-aktifkan," katanya.
Ginting berharap agar Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur proaktif memerhatikan deteksi dini dengan test covid-19 terhadap para ASN di lingkungan PN Surabaya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia