Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Zuraida Hanum Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jumat, 12 Juni 2020 – 01:37 WIB
Tiga terdakwa kasus pembuhunan hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri) saat menjalani sidang di PN Medan, Sumut, Jumat (15/5). Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi/pras

jpnn.com, MEDAN - Zuraida Hanum, 41, terdakwa sekaligus otak pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.

BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Terancam Hukuman Mati

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.

BACA JUGA: Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Sudah Pulang dari RS

Terdakwa eksekutor dituntut sama
Sementara itu, Jaksa Parada Situmorang, dalam berkas terpisah, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.

Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut. Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.

Hal-hal memberatkan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.

"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.

BACA JUGA: Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood

Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, melanjutkan sidang pada pekan untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler