Dapat Kado Perpisahan Buruk dari Anies, Penghuni Apartemen Ini Bakal Mengadu ke Heru

Kamis, 03 November 2022 – 22:31 WIB
Sejumlah penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas berencana mengadukan tindakan Anies Baswedan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas berharap bisa melakukan audiensi dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membahas masalah akta pendirian perhimpunan penghuni rumah susun.

Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya mengungkapkan bahwa akta pendirian pihaknya telah dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan melalui SK No 1047 tahun 2022.

BACA JUGA: Anies Berlalu, Sewa Tempat Pelaksanaan Formula E Rp 20 Miliar ke Ancol Belum Dibayar

Surat keputusan tersebut diterbitkan pada 14 Oktober lalu, dua hari sebelum masa jabatan Anies berakhir.

Menurut dia, tindakan Anies sangat tidak wajar, mengingat pengurus PPRS Campuran saat ini sebenarnya sudah legal.

BACA JUGA: Kemendagri Tolak Permintaan Anies untuk Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok

"Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya uutusan kasasi berkuaktan hukum tetap (inkracht) No 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021," ujar Hery kepada awak media.

Lebih lanjut Hery mengatakan, diterbitkannya SK Gubernur No 1047/2022 merupakan wujud perlawanan hukum.

BACA JUGA: PKS Belum Klir, Silakan Kalau NasDem Dekralasikan Kandidat Cawapres Anies

Pasalnya, bertentangan dengan pututasn kasasi yang sudah berkekuatan tetap. Hal tersebut juga merupakan perbuatan sewenang-wenang Anies kepada warganya.

"Untuk itu, kita akan berusaha untuk mengadakan audiensi dengan bapak Heru Budi Harotono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta," ucapnya.

Hery juga mengatakan dengan keluarkan SK Gubernur dua hari sebelum masa Jabatan Anies berakhir, terjadi kekisruhan di tempat tinggalnya.

Sebagian warga enggan memenuhi kewajibannya karena pihak pengurus tidak memiliki kekuatan hukum.

"PPRS Campuran merupakan badan hukum dengan tercatat di notaris. Namun dengan SK Gubernur no 1047, otomatis menghapus status badan hukum itu sendiri. Akibatnya banyak hal yang terbengkalai," ucap Hery. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler