jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak surat permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Surat permohonan itu dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BACA JUGA: Anies Segera Cabut Pergub Penggusuran yang Diterbitkan Ahok
"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (3/11).
Dia menambahkan bahwa pergub tersebut harus tetap ada karena perlu mengakomodasi tentang penertiban dan penguasaan tanah.
BACA JUGA: Anies Wanti-wanti Tak Boleh Ada Kekerasan dan Penggusuran Lagi, Sindir Siapa?
Menurut Benni, yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.
“Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," tegas Benni.
BACA JUGA: RPTRA Era Ahok Tak Terurus, Politikus PSI Ini Meradang
Dia menambahkan pihaknya mengembalikan surat permohonan itu kepada Pemprov DKI pada 14 Oktober 2022 lalu.
"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," kata Benni Irwan.
Diketahui, Pergub 207 Tahun 2016 menjadi landasan hukum pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan penggusuran.
Setelah Ahok lengser, warga yang tergabung dalam Kelompok Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali menggeruduk Balai Kota untuk meminta Anies segera mencabut pergub itu.
Permintaan itu dilakukan sebelum Anies lengser pada 16 Oktober 2022 lalu.
KRMP khawatir pergub itu dijadikan landasan hukum bagi pemimpin selanjutnya untuk melakukan penggusuran paksa.
Anies pun mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mencabut pergub itu. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi