Dapat Laporan Ada Tim Prabu Gadungan, Polisi Bergerak Cepat, Satu Pelaku Ditembak

Senin, 15 Maret 2021 – 20:59 WIB
Dua anggota Tim Prabu gadungan dibekuk aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (15-3-2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk dua pria berinisial SA (41) dan WS (31) yang merampas sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai anggota unit khusus polisi, Tim Prabu.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa tersangka mengincar anak di bawah umur. Menurutnya, ketika mengincar para korbannya, tersangka mengaku tengah mencari pelaku kejahatan.

BACA JUGA: Vokalis Band Cukup Terkenal Inisial AZ Ditangkap Polrestabes Bandung, Aduh Kasusnya

"Mereka berpura-pura mencari seorang tersangka kasus kriminal, lalu korban dibawa ke suatu tempat, kemudian mereka merampas kendaraan korban," kata Adanan di Bandung, Senin (15/3).

Adananm menjelaskan bahwa para korban ditipu seolah-olah akan dibawa ke kantor polisi. Padahal, pelaku membawa korban ke tempat yang sepi guna melancarkan aksinya.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Kota Bandung Dikirim ke Akhirat

Dia menambahkan setelah merampas kendaraan, para pelaku meninggalkan korban di lokasi.

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. "Saat itu juga kami bergerak cepat, tidak sampai 4 jam pelaku sudah bisa kami amankan," kata Adanan.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Pakai Seragam Dinas Polri Bawa Kabur Mobil Pemilik Hotel

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki seorang pelaku Tim Prabu gadungan itu karena berupaya melarikan diri.

Selain itu, kata dia, masih ada satu pelaku berinisial AS yang masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftat pencarian orang (DPO).

Menurut Adanan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, para tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 10 kali.

Aksi tersebut dilakukan dengan modus penipuan yang sama. Akibat menjadi Tim Prabu gabungan, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler