Dapat Pelajaran dari SMS Premium

Kamis, 08 Maret 2012 – 03:04 WIB

JAKARTA – Ada dua pelajaran besar yang didapatkan Telkomsel di balik kasus SMS premium beberapa waktu lalu. Dua pelajaran itu disampaikan Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno. Keduanya yakni industri konten di Tanah Air memiliki potensi pasar yang besar dan harus ada aturan yang tegas dan adaptif terhadap teknologi dalam hal konten untuk semua jenis media digital.

"Jika disebut potensi pasar, artinya bukan tertuju semata-mata pihak yang diuntungkan secara langsung ekonomi dalam industri konten ini, yaitu Content Provider (CP) dan operator seluler," jelas Sarwoto di Jakarta, Rabu (7/3).

Dia mengaku banyak pihak lain yang terlibat dan ikut menanggung keuntungan, yaitu pemilik hak cipta atas kreasi dalam konten, misalnya,  para artis pemilik Ring Back Tone, yang juga menikmati keuntungan yang tidak kecil. "Lalu bagaimana dengan pengguna" Mereka juga diuntungkan secara intangible sebagai penikmat dan terinternalisasi sebagai kekayaan batin," ujarnya.

Menurut Sarwoto, mereka-mereka inilah yang secara mutualistis memutar uang sekitar Rp 4,8 triiun per tahun dalam bisnis konten secara keseluruhan. Jumlah ini tak pelak lagi merupakan yang cukup besar dalam sejarah industri kreatif yang baru beberapa tahun saja tumbuhnya. "Signifikansinya bagi ekonomi nasional paling tidak adalah terbukanya mata semua anak bangsa, tidak terbatas pada mereka yang kaya modal, untuk menggeluti industri ini," katanya.

Sarwoto l;antas memberikan contoh. Dari 400 lebih Content Provider yang bekerja sama dengan Telkomsel, 140 di antaranya (artinya sepertiga lebih) adalah CP yang dimotori mahasiswa. "Makin menggelembungnya bisnis konten juga menunjukkan sisi positif jika dikaitkan dengan tumbuhnya industri kreatif yang lebih padat pengetahuan (knowledge) dibanding dengan bisnis lain yang padat kapital, modal, atau tenaga kerja," tuturnya.

Lebih banyak anak bangsa yang potensial terlibat dan menuai revenue dari industri ini dibandingkan jika mereka harus bertarung dengan industri-industri besar yang capital-intensive. Padahal, lanjut Sarwoto, potensi pendapatan dari dunia digital ini bukanlah sekadar recehan, seperti dibuktikan oleh para entrepreneur teladan dunia, Mark Zuckerberg (Facebook), Andy Rubin (Google), Evan William, dan lain-lain. "Potensinya tak terbatas dengan pertumbuhan yang sangat mantap, di Indonesia bisa mencapai 30 persen per tahun," ujarnya.

Namun akhir-akhir ini, manisnya industri konten itu tercoreng akibat ulah oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan (atau justru kecanggihan) teknologi informasi. Berbagai kasus menyangkut konten dan teknologi seluler yang intinya adalah tersedotnya pulsa pelanggan tanpa mereka sadari dan inginkan, menyeruak dan menjadi isu nasional. Jumlah kerugian pelanggan ditaksir di bawah satu persen dari omzet industri konten secara keseluruhan. Menurut Menkominfo Tifatul Sembiring, jumlahnya tak lebih dari 100 juta rupiah.

Telkomsel sendiri, menurut Sarwoto, merestitusi 300 juta rupiah per bulan untuk pelanggan sebagai komitmen perusahaan atas kerugian pelanggan. Jumlah ini jauh di bawah revenue dari konten premium yang berjalan dengan sehat, yaitu sekitar 250 miliar rupiah per tahun. Artinya, konten bermasalah secara proporsional emang masih kecil nilainya dibanding dengan konten yang diselenggarakan secara bertanggungjawab. "Untuk kami, konten premium masih hanya menyumbang 7 persen saja dari seluruh pendapatan operator terbesar di Indonesia," jelas Sarwoto.

Disebutkan, Pemerintah sedang menggodog tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) dalam upaya memagari layanan konten premium agar sehat bagi pengguna dan pelaku industrinya. Ketiga aturan itu adalah Revisi Permenkominfo No 1/2009 tentang jasa pesan premium dan layanan SMS Broadcast, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Promosi Elektronik, dan RPM Kualitas Layanan Konten Premium.

Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, Permenkominfo No 1/2009 digodok oleh BRTI dan akan selesai sebelum tutup tahun 2011 ini. Sedangkan dua RPM lagi sedang dikerjakan oleh Ditjen Aptika dan Standarisasi. "Semua pihak pasti berharap banyak terhadap aturan baru ini. Ada banyak hal yang harus diselamatkan. Bolong-bolong peraangkat perundangan dan peraturan lama tidak harus terus diperhebohkan tanpa follow up yang produktif," tegas Heru. (vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTBA Bidik Pendapatan Rp 14 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler