jpnn.com, JAKARTA - Produk otomotif Indonesia kini lebih leluasa masuk ke pasar Filipina dengan tidak lagi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif.
Hal itu setelah Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) menghentikan safeguard impor produk otomotif Indonesia.
BACA JUGA: Industri Otomotif Harus Beralih ke Digital jika Ingin Bertahan Hidup
Menurut Kementerian Perdagangan, keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021
"Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri. Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers.
BACA JUGA: Mobil Listrik Mungil Wuling Tiba di Indonesia, Harganya di Bawah Rp 100 Juta
"Sebab, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Lutfi.
Penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA).
BACA JUGA: Kisah Petinju Filipina Peraih Medali Perak Olimpiade Tokyo, Ternyata Dulunya Seorang Pemulung
Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021.
Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS.
Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan.
Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau kurang lebih Rp21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars (mobil penumpang).
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, industri otomotif Indonesia saat ini tumbuh pesat.
“Kendaraan bermotor merupakan salah satu produk andalan Indonesia. Berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguard yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan, akan kami upayakan penanganannya semaksimal mungkin,” ujar Wisnu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor kendaraan bermotor Indonesia ke Filipina periode Januari–Juni 2021 tercatat sebesar USD414,2 juta, meningkat 34,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 308,1 juta.
Penghentian penyelidikan safeguard ini diharapkan dapat mengembalikan bahkan melampaui nilai ekspor tertinggi di tahun 2017 yaitu sebesar USD1,2 miliar.
Plt Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menambahkan pemerintah Indonesia telah menggunakan semua peluang yang ada untuk melakukan pembelaan sejak awal penyelidikan safeguard dilakukan.
“Pemerintah sejak awal penyelidikan telah mengambil langkah-langkah pembelaan terhadap kebijakan pemerintah Filipina. Hal itu guna membuktikan tidak ada lonjakan impor baik secara absolut, maupun relatif,” jelas Pradnyawati.
Menurut Pradnyawati, Indonesia juga secara simultan memanfaatkan forum regional ASEAN dan multilateral WTO untuk menyampaikan keberatan atas kasus ini.
“Kami mengapresiasi TC Filipina yang telah melakukan penyelidikan safeguard secara objektif dan transparan sejalan dengan kesepakatan WTO. Kami juga berterima kasih kepada Atase Perdagangan KBRI Manila yang menjembatani keterbatasan komunikasi antara pihak Indonesia dan Filipina di masa pandemi COVID-19 ini,” tutur Pradnyawati. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kia Rio hingga Hyundai Sonata Kena Recall
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha