Dapat Penghargaan, Wa Ode Bersikukuh tak Bersalah

Rabu, 07 Maret 2012 – 00:27 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus gratifikasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati memberikan apresiasi terhadap penghargaan Whistle Blower Award 2012 yang diberikan Aliansi Masyarakat Jakarta (AMARTA). Ia pun mengucapkan terima kasih atas usahanya untuk membongkar dugaan permainan anggaran di DPR.

Apresiasi Nurhayati disamapikan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab. Kepada JPNN, ia menyatakan berterima kasih kepada AMARTA atas penghargaannya. Ia berharap, perlakuan AMARTA kepada kliennya juga ditunjukkan oleh KPK.

"Saya memberikan apresiasi, dalam keadaan yang seperti ini (dipenjara) memberikan dukungan ini. Terima kasih dukungaannya dan saya  berharap penuh KPK juga memperlakukan seperti itu. Biar publik yang menilai apa benar adik saya bersalah," kata Zaenab di Jakarta, Selasa (6/3).

Zaenab sendiri bersikukuh bahwa Nurhayati tidak bersalah. Tudingan gratifikasi kata dia tidak benar terjadi karena uang yang diserahkan lewat stafnya, Sefa Yolanda sudah dikembalikan.

"Tidak pernah terjadi ada pemberian hadiah dan itu sudah dikembalikan. Setelah itu, beberapa hari kemudian, beliau (Nurhayati) mengetahui lalu berkoar dan mencoba memperbaikan sistem, baru itu heboh. Ini memang skenario sedemikian rupa dari orang besar dengan kepentingan tertentu," katanya.

Sebagaimana diketahui, Nurhayati adalah tersangka dugaan suap Rp 6 miliar. Suap itu diduga sebagai pelicin untuk meloloskan anggaran PPID Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu Kabupaten Pidie, Bener Meriah dan Aceh Jaya. Dalam kasus ini, KPK juga tekah menetapkan Fadh Arafiq sebagai tersangka. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Jalanan Mengancam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler