Dapat Perintah Komando, Letkol Hasrifuddin Turunkan Prajurit Perketat Pintu Masuk ke Bali

Senin, 21 Juni 2021 – 22:11 WIB
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Senin (21/06). Foto: ANTARA/HO-Kodim 1617/Jembrana

jpnn.com, DENPASAR - Prajurit Kodim 1617/Jembrana memperketat pemeriksaan tes cepat antigen dan GeNose di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna mengatakan pengetatan di pintu masuk Bali dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan angka kasus COVID-19.

BACA JUGA: Kejadian di Tangerang Ini jadi Pelajaran Berharga, Waspadalah

"Pengetatan di pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk merupakan tindak lanjut perintah komando," kata Hasrifuddin dalam siaran persnya di Denpasar, Senin (21/6).

Dia menyebutkan pos pemeriksaan petugas yang terdiri atas personel Kodim 1617/Jembrana bersama anggota Polres Jembrana dan instansi lainnya secara intensif memeriksa setiap orang yang akan masuk ke Pulau Bali.

BACA JUGA: Ada Gadis Mengendarai Truk Tangki BBM, Petugas Bergerak, Begitu Periksa Langsung Terkejut

Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, kata dia, setiap orang yang hendak masuk Bali wajib membawa surat keterangan (suket) dengan hasil negatif tes cepat antigen dan GeNose.

"Kami berupaya semaksimal mungkin mencegah penyebaran COVID-19. Untuk itu, siapa pun yang hendak masuk Bali wajib membawa suket hasil negatif tes cepat antigen maupun GeNose sebagai syarat agar bisa melanjutkan perjalanan," katanya.

Di dua titik pos pengetatan tersebut, Dandim berharap dapat meminimalisasi kemungkinan lolosnya masyarakat yang masuk Bali tanpa surat keterangan tes cepat antigen dan GeNose maupun dengan surat keterangan yang sudah kedaluwarsa.

"Apabila nantinya ditemukan adanya masyarakat yang tidak membawa suket tes cepat COVID-19 atau GeNose ataupun suket sudah kedaluwarsa, petugas secara humanis akan memberitahukan dan mengarahkan warga pendatang untuk melakukan melakukan tes ulang antigen maupun GeNose," kata Dandim.

Pengetatan pemeriksaan tes cepat antigen dan GeNose di Pelabuhan ASDP Gilimanuk terhitung mulai 17 hingga 30 Juni 2021.

Ditegaskan pula bahwa pengetatan pemeriksaan tersebut sebagai langkah antisipasi dan mencegah terjadinya lonjakan akibat meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di beberapa daerah di Pulau Jawa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler