Dapat Pupuk Tambahan 8.700 Ton, Pemda Bondowoso Diminta Awasi Distribusinya

Jumat, 09 Oktober 2020 – 14:40 WIB
Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, BONDOWOSO - Petani di Kabupaten Bondowoso, Jawa TImur tak perlu khawatir lagi dengan kelangkaan pupuk bersubsidi. Pasalnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah memberikan kuota tambahan sebesar 8.700 ton melalui dinas pertanian setempat.

Kuota tambahan tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.677 ton, ZA 1.707 ton, NPK 658 ton, SP-36 sebanyak 90 ton, dan pupuk organik 568 ton.

BACA JUGA: Pujian Mentan SYL untuk Lampung sebagai Penyumbang Pangan Nasional

 

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani.

BACA JUGA: Seruan Terbaru Jenderal Gatot Nurmantyo Cs soal Aksi Tolak RUU Ciptaker

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, kelompok tani juga harus menyusun elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pemda juga harus mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi ini dengan ketat.

BACA JUGA: Cerita Pedagang di Kawasan Malioboro Saat Kerusuhan Kemarin, Mencekam

 

“Pupuk bersubsidi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” kata Mentan Syahrul, Jumat (9/10).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, ada keluhan petani yang belum mendapatkan pupuk bersubsidi terjadi karena sebagian yang belum menyusun RDKK. Sehingga, mereka tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.

"Seandainya petani belum menyusun RDKK, sehingga tidak termasuk dalam kelompok tani, maka petani dimaksud masih dapat membeli pupuk, namun dengan harga komersial," kata Sarwo Edhy.

Saat ini, para petani yang belum masuk dalam kelompok tani masih menjadi problem dalam penyaluran pupuk. Karena kebutuhan pupuk mereka tidak terakomodir di dalam e-RDKK.

Karena itu dia meminta agar seluruh pihak baik petani maupun dinas pertanian terkait agar tertib menginput data kebutuhan pupuk ke dalam eRDKK.

"Kalau imbauan ini bisa segera dilakukan, nanti tidak ada lagi cerita petani tidak bisa beli pupuk untuk kebutuhan pertaniannya," jelas Edhy.

Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada praktiknya, Pupuk Indonesia menyiapkan stok setara dengan kebutuhan satu bulan ke depan.

"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," ujar Edhy.

Dia menambahkan bahwa kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi," pungkas Edhy.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengingatkan agar Pemkab Bondowoso melalui dinas dan petugas terkait benar-benar melakukan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi. Dimulai dari distributor, hingga kios pupuk.

“Agar tepat sasaran pada petani yang berhak, pengawasan pupuk bersubsidi harus dilakukan dengan ketat,” kata Dhafir.

Selain itu, pendistribusian pupuk hendaknya sesuai dengan kebutuhan lahan pertanian dan memperhatikan kondisi klimatologi setiap daerah. Yakni memprioritaskan lahan yang tiga kali musim tanam.

“Jangan sampai terulang kasus distributor pupuk tahun 2019 mengembalikan kelebihan kuota pupuk karena di daerah tersebut hanya memiliki musim tanam 1-2 kali saja. Tetapi pada tahun 2020 justru kuota pupuknya ditambah 100% dari kuota pupuk 2019,” tutur Dhafir.

Menurutnya, persoalan salah distribusi ini menandakan masih adanya ketidaksesuaian data petani penerima pupuk bersubsidi. Dia berharap masalah data ini sesegera mungkin diperbaiki demi kesejahteraan petani.

“Bisa jadi juga ada indikasikan permainan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Baik itu dari petugas lapangan yang bekerja sama dengan petani yang tidak berhak menerima pupuk bersubsidi. Karena itu saya ingatkan, agar benar-benar diawasi. Lindungi petani,” tegasnya.

Terkait dengan Kecamatan ljen, kata Dhafir, dia menyebut diperlukan adanya alokasi pupuk bersubsidi.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, katanya, petani penerima pupuk bersubsidi bukan hanya yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, tetapi juga usaha tani sub sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare.

“Karena penambahan subsidi pupuk ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pertanian sebagai bagian untuk menunjang ketahanan pangan,” tandasnya.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler