Dapat Remisi Lebaran, 13 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Jumat, 14 Mei 2021 – 21:16 WIB
Narapidana keluar dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar, Rabu (3/2/2021), setelah menerima asimilasi. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak 13 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idulfitri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan narapidana yang bebas tersebut berasal dari di empat lembaga pemasyarakatan di Aceh.

BACA JUGA: Rokta Rianto sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

"Ke-13 narapidana tersebut langsung bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga dua bulan," kata Meurah Budiman menyebutkan.

Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu mengatakan dari 13 narapidana tersebut, dua di antaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

BACA JUGA: MA Tebas Ayah Tiri Pakai Parang, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Kemudian, delapan narapidana di Lapas Kelas IIB Langsa, serta seorang narapidana dari Lapas Kelas IIB Langsa, dan dua narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara.

"Selain yang bebas, 15 narapidana yang diusulkan dapat pengurangan hukuman, tidak keluar surat keputusan remisinya karena syarat administrasinya tidak lengkap," kata Meurah Budiman.

BACA JUGA: Modus Jenguk Keluarga Sakit, Puluhan Pemudik dari Sumut ke Aceh Disuruh Putar Balik Tadi Malam

Sebelumnya, kata Meurah Budiman, sebanyak 4.833 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idulfitri.

"Ada 4.833 warga binaan mendapat remisi khusus Idulfitri tahun ini. Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh," kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan dari 4.833 narapidana yang menerima remisi khusus Idulfitri, sebanyak 2.629 orang merupakan narapidana tindak pidana umum.

Sedangkan 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2021, yakni terkait tindak pidana narkoba, terorisme, dan korupsi. Serta selebihnya narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.

Meurah Budiman mengatakan syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

BACA JUGA: Modus Jenguk Keluarga Sakit, Puluhan Pemudik dari Sumut ke Aceh Disuruh Putar Balik Tadi Malam

"Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi," kata Meurah Budiman.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler