Rokta Rianto sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Jumat, 14 Mei 2021 – 01:52 WIB
Rokta Rianto, 31, pemuda asal Kota Palembang, Sumsel, pelaku penusukan terhadap pacarnya sendiri ditangkap polisi. Foto: jambi-independent

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polsek Kotabaru akhirnya berhasil meringkus Rokta Rianto, 31, pemuda asal Kota Palembang, Sumsel, yang melakukan penusukan terhadap pacarnya, Yohana, 25, Rabu (12/5) lalu.

Adapun motif Rokta Rianto nekat menusuk perempuan asal Kelurahan Pematangsulur, Kecamatan Telanaipura, itu karena cemburu.

BACA JUGA: RH Sudah Rencanakan Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta

Kapolsek Kotabaru Kompol Afrito M Macan menyebutkan, motifnya adalah cemburu. Dia juga menjelaskan, awalnya tersangka Rokta Rianto mengajak Yohana bertemu, Rabu (12/5) lalu, untuk menanyakan mengenai hubungan Yohana dengan teman prianya.

Keduanya pun sepakat bertemu. Tersangka Rokta Rianto menunggu Yohana di depan Mal Jamtos. Tak lama menunggu, Yohana pun tiba. Ia diantar teman prianya mengendari sepeda motor. Api cemburu pun makin membara.

BACA JUGA: MA Tebas Ayah Tiri Pakai Parang, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Sontak tersangka Rokta Rianto pun menanyakan hubungan Yohana dengan pria yang mengantarnya itu.

Sayang, ia malah dicueki. Yohana tak menghiraukan, sebab ia ingin bekerja. Keduanya pun terlibat cekcok. Tak mampu menahan emosi, tersangka Rokta Rianto pun gelap mata, menusuk korban.

BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Sekuriti UIN Itu Ternyata Dibayar Sebegini

"Awalnya pisau itu disiapkan dari tersangka, sebagai persiapan kalau ada keributan dengan teman lelaki korban ini," sebutnya, Rabu (13/5) tadi.

Akibat aksi tersangka, korban mengalami 4 tusukan dengan kurang lebih 20 jahitan. Setelah sempat dirawat di rumah sakit MMC Mayang, Kota Jambi korban akhirnya diperbolehkan pulang.

"Korban sempat dirawat, namun telah diperbolehkan pulang, setelah kondisinya membaik nanti akan kami mintai keterangan," jelasnya.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolsek Kotabaru, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 5 tahun. (cr02/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler