jpnn.com - LUBUKBAJA - Tergiur dengan upah Rp8 juta sekali jalan, MI nekat menjadi kurir narkoba. Pria 28 tahun asal Palembang ini sudah dua kali berhasil menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam dengan cara sabu dibungkus dalam balon tiup kemudian dimasukan ke dalam lubang anusnya.
Tak tanggung-tanggung sekali selundupkan dia bisa memasukan tiga bungkus serbuk sabu ke dalam duburnya. Namun aksinya kali ketiga ini gagal. Dia teledor sebab dua bungkus sabu yang sudah masuk di dalam duburnya tak membuatnya puas.
BACA JUGA: Ratusan Jeringen Madu Oplosan Siap Edar Berhasil Diamankan
Dia kemudian nekat menyelipkan satu bungkus lainnya ke dalam kotak kaca matanya. Saat melewati alat pendeteksi (X-ray) atau sinar-X pelabuhan Internasional Batamcenter awal Agustus lalu, sabu yang ada di dalam kotak kaca mata tadi terdeteksi.
"Sudah lolos dia, namun tasnya yang terdeteksi," kata Irham.
BACA JUGA: Dasar Maling Nekat, Akik Black Oval Punya Pak Polisi Diembat
Saat mendeteksi ada benda yang mencurigakan dalam tas, petugas pelabuhan lantas memeriksa isi tas dan menemukan satu paket narkoba jenis sabu. MI kemudian diintrogasi namun dia tidak mengakui jika ada dua paket narkoba lain dalam duburnya. "Kami bawa ke rumah sakit awal bros di-rotgen," jelas Irham.
Benar saja saat dironsen ada dua benda asing yang terdeteksi dalam jalur lubang pembuangan pria berbadan tipis itu. Setelah dikeluarkan dan ternyata memang dua bungkus sabu. "Dari tiga bungkus yang dibawanya itu, total berat sabu sebanyak 2,6 ons atau 260 gram," kata Irham.
BACA JUGA: Astaga, Anggota DPRD Cabuli Siswi SMA, Nasibnya Jadi Begini
Kepada polisi, MI mengaku sudah dua kali berhasil dengan modus yang sama. "Tapi terakhir ini saya ceroboh. Ada satu peket diletakan dalam kotak kaca mata saya. Saya pikir tidak terdeteksi," kata Mi.
Mi mengaku nekat, menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang lumayan yakni Rp8 juta sekali antar. "Saya cuman kurir, yang punya barang ini orang malaysia dan rencananya mau dibawa ke Palembang," ujar Mi.
Atas perbuatannya itu, Mi diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Cantik Dibunuh: Ratusan Undangan Tercetak, Pesta Resepsi Batal
Redaktur : Tim Redaksi