"Sebanyak 1.307 laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan kewenangan KY," kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus saat memberikan keterangan refleksi akhir tahun di gedung KY, Jakarta, Rabu (28/12).
Dikatakannya, dari proses penyelidikan yang dilakukan, KY telah melakukan pemeriksaan pada 75 hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
BACA JUGA: KPDT Fokus Intervensi Langsung ke Daerah Tertinggal
Namun kata Jaja, ada 4 hakim yang tidak memenuhi panggilanBACA JUGA: Polri: Irwasum Periksa Dua Perwira Lapangan
"Sebanyak 71 hakim yang telah dimintai keterangan," ujarnya.Ditambahkan, dari hasil rapat Pleno Komisioner, KY telah merekomendasikan 15 hakim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberi sanksi di antaranya, delapan hakim diberi sanksi tertulis, lima hakim direkomendasikan diberhentikan sementara, satu hakim diberhentikan tetap, dan satu hakim direkomendasikan sanksi sedang
Dari rekomendasi tersebut, empat hakim telah dimajukan ke Majelis Kehormatan Hakim
BACA JUGA: Abraham: Kasus Century Jalan Terus
Keempat hakim tersebut adalah:1ED (Hakim PN Mataram, dahulu Hakim PN Dumai)Tanggal putusan: 24 Mei 2011Jenis pelanggaran: menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkaraPutusan: Dimutasikan ke PN Jambi sebagai hakim yustisial selama 2 tahun.
2Dainuri (Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan)Tanggal putusan: 22 November 2011Jenis pelanggaran: melakukan perbuatan tercelaPutusan: Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan hakim.
3Dwi Djanuanto (Hakim PN Yogyakarta, dahulu di PN Kupang)Tanggal putusan: 22 November 2011Jenis pelanggaran: menerima sejumlah yang dari pihak yang berperkara yang ditanganinyaPutusan: diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
4Jonlar Purba (Hakim PN Bale Bandung, dahulu Hakim PN Wamena)Tanggal putusan: 6 November 2011Jenis pelanggaran: menerima sejumlah yang dari pihak yang berperkara yang ditanganinyaPutusan: disiplin ringan berupa teguran tertulis dengan akibat hukumannya dikurangi tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama tiga bulan(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Dirawat, Ani Yudhoyono Mulai Pulih
Redaktur : Tim Redaksi