Dari 1.658 Laporan Hakim Nakal, Hanya 351 yang Ditindaklanjuti

Rabu, 28 Desember 2011 – 16:12 WIB
JAKARTA - Selama periode Januari sampai 15 Desember 2011, Komisi Yudisial (KY) menerima 1.658 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakimNamun, dari jumlah tersebut hanya 351 laporan yang telah ditindaklanjuti.

"Sebanyak 1.307 laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan kewenangan KY," kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus saat memberikan keterangan refleksi akhir tahun di gedung KY,  Jakarta, Rabu (28/12).

Dikatakannya, dari proses penyelidikan yang dilakukan, KY telah melakukan pemeriksaan pada 75 hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik

BACA JUGA: KPDT Fokus Intervensi Langsung ke Daerah Tertinggal

Namun kata Jaja, ada 4 hakim yang tidak memenuhi panggilan
Selain itu, 189 saksi juga diperiksa KY terkait perilaku hakim yang dilaporkan selama Tahun 2011

BACA JUGA: Polri: Irwasum Periksa Dua Perwira Lapangan

"Sebanyak 71 hakim yang telah dimintai keterangan," ujarnya.

Ditambahkan, dari hasil rapat Pleno Komisioner, KY telah merekomendasikan 15 hakim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberi sanksi di antaranya, delapan hakim diberi sanksi tertulis, lima hakim direkomendasikan diberhentikan sementara, satu hakim diberhentikan tetap, dan satu hakim direkomendasikan sanksi sedang
"Dari seluruh rekomendasi tersebut, empat hakim yang dimajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," ucapnya.

Dari rekomendasi tersebut, empat hakim telah dimajukan ke Majelis Kehormatan Hakim

BACA JUGA: Abraham: Kasus Century Jalan Terus

Keempat hakim tersebut adalah:

1ED (Hakim PN Mataram, dahulu Hakim PN Dumai)Tanggal putusan: 24 Mei 2011Jenis pelanggaran: menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkaraPutusan: Dimutasikan ke PN Jambi sebagai hakim yustisial selama 2 tahun.

2Dainuri (Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan)Tanggal putusan: 22 November 2011Jenis pelanggaran: melakukan perbuatan tercelaPutusan: Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan hakim.

3Dwi Djanuanto (Hakim PN Yogyakarta, dahulu di PN Kupang)Tanggal putusan: 22 November 2011Jenis pelanggaran: menerima sejumlah yang dari pihak yang berperkara yang ditanganinyaPutusan: diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

4Jonlar Purba (Hakim PN Bale Bandung, dahulu Hakim PN Wamena)Tanggal putusan: 6 November 2011Jenis pelanggaran: menerima sejumlah yang dari pihak yang berperkara yang ditanganinyaPutusan: disiplin ringan berupa teguran tertulis dengan akibat hukumannya dikurangi tunjangan kinerja sebesar 75 persen selama tiga bulan(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Dirawat, Ani Yudhoyono Mulai Pulih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler