Dari 65 RUU Pemekaran, Pemerintah Hanya Setuju 34

Jumat, 06 Juni 2014 – 01:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan bersama terhadap 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah baru.

Muncul bocoran, dari 65 RUU itu, kementerian dalam negeri, setelah melalui kajian Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), menyimpulkan hanya 34 RUU saja yang memenuhi persyaratan seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

BACA JUGA: Sebar Pesan Kepemimpinan Bermanfaat, Pilih Ujung Timur dan Barat

Bocoran tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng kepada JPNN kemarin (5/6).

Robert mendapatkan informasi tersebut saat rapat khusus membahas soal pemekaran yang juga dihadiri pihak anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor Wapres, Rabu (4/6).

BACA JUGA: Menkominfo: Tak Usah Tanggapi Black Campaign Alay

Hanya saja, kata Robert, pihak kemendagri tidak menyebutkan pemekaran mana saja yang masuk daftar 34 RUU yang oleh kemendagri disebut memenuhi persyaratan itu.

"Kemendagri pasti juga tak berani menyebutkan karena bisa memunculkan kemarahan masyarakat dari daerah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Pasti kemendagri baru akan membukanya pada saat pembahasan dengan DPR," ujar Robert.

BACA JUGA: Adik Prabowo Tertawakan Isu Soal Babinsa

Dia mengaku sudah tanya ke Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, tapi juga tidak dijawab.

Robert yakin, dalam pembahasan RUU pemekaran, peran DPR lebih dominan dibanding kemendagri.

"Alasan-alasan obyektif yang disampaikan kemendagri, saya yakin akan dikalahkan lagi oleh kehendak-kehendak politik para anggota DPR. DPR kan menargetkan semua RUU pemekaran, yakni 65 dan 22 RUU itu, semua bisa disahkan sebelum hasil periode DPR sekarang," ujar Robert. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Tani di Biak Raih Kalpataru Berkat Gaharu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler