jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap delapan orang pengedar narkotika.
Dari tangan para tersangka, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menyita barang bukti 1.058,65 gram atau lebih kurang satu kilogram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Kemarahan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J Berawal dari Informasi Ini, Tak Ada Ampun
"Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Jumat.
Tersangka pertama berinisial SM (41) warga Kelayan B Banjarmasin ditangkap di parkiran Swiss Belhotel Banjarmasin ketika membawa lima paket sabu-sabu seberat 501,29 gram pada Minggu (31/7).
BACA JUGA: Info Apa yang Disampaikan Brigadir J Sampai Membuat Ferdy Sambo Marah Besar? Pak Arman Menyebut
Tersangka kedua, ketiga dan keempat masing-masing berinisial MR (19) dan NP (34) warga Kelayan B Banjarmasin, serta AF (44) warga Loktabat Utara, Banjarbaru.
"MR dan NP ditangkap di Tepi Jalan Gatot Subroto Banjarmasin kedapatan membawa 20 butir ekstasi seberat 6,73 gram ketika akan mengantarkan ekstasi kepada AF yang kemudian turut ditangkap di depan rumahnya di Loktabat Utara, Banjarbaru, Senin (1/8)," kata dia.
Tersangka kelima berinisial RZ (31) warga Kuripan Banjarmasin ditangkap di Gang Nusantara, Kampung Melayu Banjarmasin ketika membawa 6 paket sabu-sabu seberat 27,38 gram serta 15 butir ekstasi seberat 4,95 gram, Senin (1/8).
Tersangka keenam berinisial AS (28) warga Antasan Besar Banjarmasin ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin karena kedapatan memiliki 299 butir ekstasi seberat 107,64 gram serta 5 paket sabu-sabu seberat 509,47 gram.
Tersangka ketujuh dan kedelapan masing-masing berinisial MS (38) warga Alalak dan AB (36) warga Sungai Andai Banjarmasin ditangkap petugas saat menjual satu paket sabu-sabu seberat 19,88 gram di Jalan Purnasakti Banjarmasin, Kamis (4/8). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti