Kemarahan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J Berawal dari Informasi Ini, Tak Ada Ampun

Jumat, 12 Agustus 2022 – 14:08 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo menulis sebuah surat dari Mako Brimob.

Isi surat tersebut dibacakan pengacara mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

BACA JUGA: Mengapa Ferdy Sambo Hubungi Sosok Ini Setelah Kematian Yosua Tak Bisa Ditutupi?

Ferdy Sambo mengaku polemik kasus kematian ajudannya, Brigadir J itu bermuara dari perbuatannya yang memberikan informasi tidak benar.

"Memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

Ferdy Sambo meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak polemik kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun demikian, Irjen Ferdy Sambo menunjukkan sikap kesatria dengan berjanji akan patuh dan mengikuti setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan atau nanti di pengadilan.

BACA JUGA: Soal Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Napoleon: Jangan Cemen

"Akan saya pertanggungjawabkan," ungkap alumnus Akpol 1994 itu.

Selain itu, dikatakan Arman Hanis, eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, rekan sejawat di Polri, keluarga serta masyarakat yang terdampak atas insiden tersebut.

"Secara tulus meminta dan memohon maaf," kata Arman membacakan surat permohonan maaf dari Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya kemudian mengaku hanya berupaya menjaga dan melindungi muruah keluarga sehingga dirinya terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Niat saya untuk menjaga dan melindungi muruah serta kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu.

Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya pun tidak lupa kembali mengucapkan permohonan maaf mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga rekan sejawat di Polri yang terdampak kasus tewasnya Brigadir J.

"Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J akibat penembakan.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler