jpnn.com, KUNINGAN - Napi Lapas Kelas II A Kuningan diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Keempatnya sudah ditangkap polisi.
Keempat pelaku diamankan pada Jumat (7/8) oleh Direktorat Siber Mabes Polri.
BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Pengembang Perumahan, Korbannya Sudah Banyak
Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumilar Budi Rahayu menceritakan informasi adanya warga binaan yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Menlu Retno sudah ia dapatkan sejak Rabu 5 Agustus kemarin.
“Kami mendapat informasi hari Rabu bahwa ada warga binaan yang diduga terlibat melakukan penipuan yang mencatut nama Menlu,” kata Gumilar, Sabtu (8/8).
BACA JUGA: Innalillahi, Ini Detik-detik 3 ASN Digulung Ombak Laut Palabuhanratu
Setelah mengetahui informasi itu, Gumilar menjelaskan pihaknya langsung menyusun rencana penangkapan bersama tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Baru pada Jumat (7/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan razia di sejumlah kamar warga binaan.
BACA JUGA: Fadli Zon, Sandiaga Uno, dan AHY Ucapkan Selamat untuk Prabowo
Dalam razia yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, 6 kamar warga binaan digeledah petugas.
“Hasil razia didapat empat warga binaan yang kemudian dibawa Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Jakarta dengan barang bukti sejumlah handphone, sim card dan kartu ATM,” lanjut Gumilar.
Gumilar menegaskan pihaknya sangat kooperatif membantu tim Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tersebut.
Ia juga memastikan tidak ada petugas Lapas Kelas II A Kuningan yang ikut terlibat.
“Saya sebagai pimpinan sangat kooperatif dan welcome atas kedatangan mereka untuk mengungkap suatu tindak pidana. Kami juga pastikan tidak ada satu pun petugas Lapas yang ikut terlibat,” tegasnya.
Keempat warga binaan yang diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Menlu tersebut diketahui sebelumnya tersandung kasus penipuan dan narkoba.
Dari empat warga binaan itu, satu di antaranya merupakan warga Kabupaten Kuningan.
Sisa masa tahanan keempatnya juga diketahui masih cukup lama.
Menurut Gumilar empat warga binaan itu masih harus menjalani hukuman di dalam sel lebih dari 10 tahun. (ral/int/pojokjabar)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti