Dari Dulu Sampai Sekarang Nama Saya Nurhadi

Senin, 15 Agustus 2016 – 15:43 WIB
Nurhadi Abdurrachman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman membantah keras disebut sebagai promotor perkara yang terkait Lippo Group. 

Nurhadi mengatakan, namanya sering dicatut alias dijual oknum tidak bertanggungjawab. "Terlalu sering nama saya dicatut dan dijual," kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8). 

BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Minta Operasional Terminal 3 Dihentikan Sementara

Dia menegaskan, tidak ada nama panggilan lain selain Nurhadi. Baik itu di lingkungan pergaulan, kedinasan, teman bahkan saudara tidak ada mengenalnya dengan sebutan promotor. "Dari dulu sampai sekarang nama panggilan saya Nurhadi, tidak ada yang lain,"  ujar Nurhadi.

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7), saksi Bagian Hukum PT Across Asia Limited, Wresti Kristian Hesty menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.

BACA JUGA: Nurhadi Merasa Difitnah Secara Luar Biasa

Hesty mengaku sering mengirim memo kepada promotor. Memo itu ia tulis, lalu diserahkan kepada bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. 

"Setahu saya yang disebut promotor menurut Pak Doddy, promotor adalah Nurhadi," kata Hesty menjawab pertanyaan Hakim Sumpeno saat bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/6). 

BACA JUGA: Akom Langsung Gelar Rapim DPR Bahas Status Archandra

Namun, Doddy di persidangan itu sempat membantah pernah memberitahukan kepada Hesty bahwa promotor itu ialah Nurhadi. 

KPK menetapkan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka.  

Doddy di persidangan didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Di sisi lain, Lippo Group sudah membantah terlibat kasus suap Doddy Aryanto Supeno kepada Edy Nasution. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkewarganegaraan Asing, Anggota Paskibraka Istana Dicoret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler