jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo ke Jakarta.
Para tersangka itu kini tengah dalam perjalanan ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9).
BACA JUGA: Masih Muda, Cantik, Milda Safira Alim Berbuat Nekat
"Untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan, Sabtu (4/9).
Fikri mengatakan nasib mereka akan ditentukan penyidik setelah pemeriksaan. Dia meminta masyarakat memberikan waktu kepada KPK untuk bekerja.
BACA JUGA: Orang Ini Bawa Senjata Tajam dan Airsoft Gun ke Pasar, Nyaris Tewas di Tangan Pedagang
"Perkembangannya akan diinformasikan," ujar Fikri.
Sebanyak 17 orang yang diboyong KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Mereka semua yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya.
Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi.
Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Selain itu, suami Puput, Hasan Aminuddin yang merupakan Bupati dua periode Probolinggo juga diamankan.
Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga