jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, ke Lapas Khusus Klas II A Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan 19 narapidana ke lapas yang masuk dalam kategori super maximum security di Nusakambangan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Narapidana Simpan Senjata Tajam di Dalam Sel
"Kami berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ini efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas dan rutan khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/6).
Sebelum dipindahkan, narapidana itu terlebih dahulu mengikuti tes cepat antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Napi Perkara Narkoba di Rutan Putussibau Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Setelah dipastikan sehat, 19 narapidana itu dibawa menggunakan bus dengan pengawalan ketat oleh Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, pegawai Lapas Cipinang, serta Brimob Polda Metro Jaya.
"Pemindahan ini kami juga berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah," kata dia
BACA JUGA: Yasonna Laoly: Pemerintah Bangun 3 Lapas Maximum Security di Pulau Nusakambangan
Dia menegaskan Kemenkumham terus berkomitmen memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di lapas maupun rutan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy