Napi Perkara Narkoba di Rutan Putussibau Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Senin, 24 Mei 2021 – 14:25 WIB
Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, , Rio Mulyadi Sitorus. (Foto Antara Kalbar/Timotius)

jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang narapidana perkara narkoba yang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Samsudin (46), meninggal dunia akibat menderita hipertensi (darah tinggi).

Kepala Rutan Putussibau Rio Sitorus mengatakan yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Ahmad Diponegoro Putussibau dengan riwayat penyakit hipertensi.

BACA JUGA: Seorang Napi Penghuni Nusakambangan Meninggal Dunia, Ini Identitasnya

Rio menjelaskan binaan Rutan Putussibau tersebut mengalami keluhan pusing pada Jumat (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dia menambahkan setelah diperiksa di Klinik Rutan Putussibau, tekanan darah Samsudin mencapai 220.

BACA JUGA: Terduga Pengedar Narkoba Meninggal Dunia di Tangga Ruang Tahanan Polresta Pontianak, Mulutnya Berbusa

Sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Diponegoro Putussibau.

Menurut dia, yang bersangkutan sempat menjalani penanganan medis oleh tenaga kesehatan.

Pihak Rutan Putussibau juga telah menghubungi keluarga korban.

"Samsudin dirawat selama tiga hari di rumah sakit, namun pada Minggu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan meninggal dunia. Jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga," kata Rio ," kata Rio kepada ANTARA, di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin (24/5).

BACA JUGA: Prostitusi di Jakbar Dibongkar, 18 Anak di Bawah Umur jadi Korban, 2 Muncikari Tersangka

Samsudin merupakan narapidana perkara narkoba dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Samsudin sudah menjalani hukuman penjara selama dua tahun 6 enam bulan. (antara/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler