jpnn.com - JPNN.com - Satuan Narkoba Polres Mempawah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkotika di masyarakat.
Seorang perempuan berinisial ZU diringkus di kediamannya di RT 06, RW 03, Desa Peniram, Kecamatan Sungai Pinyuh, Jumat (30/12) tengah malam.
BACA JUGA: Sandi: Bandar Narkoba Tembak di Tempat
Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Mendapatkan informasi berharga tersebut, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA: Petugas Hotel Bohongi Polisi, Hmm.. Ada Pesta Terlarang
Petugas mengawasi gerak-gerik pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh tersebut.
Setelah beberapa waktu mengintai, petugas pun memastikan bahwa ZU memiliki dan menyimpan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Hap! Dua Awak Kapal Tujuan Tembilahan Ditangkap BNN
Polisi lantas menyusun strategi untuk meringkus ZU beserta barang bukti sabu-sabu yang disimpannya.
ZU tak bisa berkutik ketika polisi menggeledah seluruh ruangan di rumahnya.
Petugas berhasil mendapatkan barang bukti paket sabu-sabu yang disimpan ZU di dua kaleng pomade.
ZU menyimpan lima paket sabu-sabu ke dalam kaleng pomade berukuran sedang.
Enam paket sabu-sabu lainnya disimpan di kaleng berukuran lebih kecil.
Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sebelas paket sabu-sabu dengan berat 4, 78 gram.
“Kemudian ZU beserta barang bukti sebelas paket sabu-sabu tersebut diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kasus narkotika dengan tersangka ZU masih dalam penyidikan Sat Narkoba Polres Mempawah,” terang Imam kepada wartawan, Minggu (1/1) siang.
Dalam kasus tersebut, lanjut Imam, ZU dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (wah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi-Lagi, Bandar Sabu Mengaku Dapat Suplai dari Napi
Redaktur : Tim Redaksi