jpnn.com, GARUT - Polisi menegur warga yang makan mi ayam di siang hari di Bulan Ramadan.
Pemilik warung juga ditegur karena tetap berjualan saat umat Islam berpuasa dan melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
BACA JUGA: Pasien COVID-19 Pulang Usai Isolasi, Sampai di Rumah Langsung Terhenyak, Ya Ampun
Kepala Satuan Sabhara Polres Garut AKP Cecep Bambang mengatakan, seluruh warga yang sedang makan mi ayam diberi teguran dan diminta untuk segera membubarkan diri, Kamis (7/5).
"Penjual dan pembeli kami beri pembinaan untuk mematuhi aturan PSBB," kata Cecep.
BACA JUGA: Khusus Rute Ini, Garuda Indonesia Mulai Melayani Penumpang 11 Mei
Sesuai aturan dalam pelaksanaan PSBB seluruh aktivitas warung makan tidak boleh beroperasi di waktu yang sudah ditentukan, apalagi siang hari di bulan Ramadan.
Masih saja ada sebagian orang yang melanggar aturan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19, seperti warung mi ayam di Jalan Veteran diketahui tetap buka melayani pembeli di siang hari.
BACA JUGA: Irwan Fecho Menilai Ajakan Presiden Jokowi Sangat Berbahaya
"Warung mi ayam ini memang terlihat tutup, tapi di depannya banyak kendaraan yang parkir, saat didatangi ternyata banyak orang yang sedang makan," katanya.
Selain tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, kata Cecep, warga yang ditemukan di warung itu berkumpul tanpa menggunakan masker untuk mencegah penularan wabah COVID-19.
"Mereka terlihat acuh, tak pakai masker, padahal sudah banyak pengumuman untuk memakai masker," katanya.
Sementara itu, aturan waktu bagi penjual makanan yakni mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, kemudian pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, di luar waktu itu tidak boleh selama PSBB.
"Ini mereka buka siang bolong, terus saat puasa lagi," kata Cecep. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo