Dari Sel Penjara di Slawi, Alex Kendalikan Peredaran Narkoba di Jakarta sampai Medan

Rabu, 17 Februari 2021 – 18:54 WIB
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di Palembang, Medan, dan DKI Jakarta.

Sebanyak 12 tersangka dan 466,19 kilogram sabu-sabu diamankan dari empat kasus tersebut.

BACA JUGA: BNN Gagalkan Sejumlah Penyelundupan Narkoba di 3 Kota, Sabu-sabunya Banyak Banget

Salah satu kasus yang jumlah sabu-sabu paling banyak diamankan, yakni di daerah Kepulauan Seribu.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, pihaknya bersama Bakamla mengamankan 436,30 kilogram sabu-sabu dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Figur Publik Perempuan JJ Ditangkap Terkait Narkoba

"Berawal dari informasi yang didapat Tim BNN, tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Kepulauan Seribu," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (17/2).

"Pada tanggal 6 Februari 2021, BNN menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah homestay di daerah Pulau Untung Jawa," sambung Petrus.

BACA JUGA: Sempat Terlihat Sangat Kurus, Nindy Ayunda Disangka Konsumsi Narkoba

Adapun dari tangan pelaku, BNN saat itu mengamankan 433 botol Tupperware berisi 436,30 kilogram sabu-sabu.

Hasil penyelidikan BNN, ternyata penyelundupam sabu-sabu itu dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIB Slawi.

"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jateng berinisial DA alias Alex," ujar Petrus.

Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Markas BNN, Cawang, Jakarta Timur guna jalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler