jpnn.com - LIMAPULUH - Tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh menangkap tiga orang pelaku pemerasan berkedok kencan online melalui aplikasi MiChat.
Penangkapan itu berawal saat seorang pendatang dari Surabaya, berinisial MJS datang membuat laporan di Mapolsek Limapuluh, Pekanbaru.
BACA JUGA: Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
MJS membuat laporan karena sudah diperas oleh tiga orang pria dengan modus prostitusi online via MiChat.
“Korban baru tiba di Pekanbaru untuk mencari kerja. Sambil menunggu proses pencarian kerja, korban memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 400.000,” kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Kamis (25/7).
BACA JUGA: 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat
Kompol Bagus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, di Hotel Holiday, Tanjung Rhu, Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Setelah memesan wanita via MiChat, MJS menunggu di hotel. Berharap bisa menikmati kencan, MJS malah kecewa.
BACA JUGA: Driver Taksi Online Bawa Kabur Pelanggan, Lalu Sang Gadis Dijual Lewat MiChat
Bukannya wanita yang datang, tetapi sosok cantik berambut panjang dan berkulit putih, tetapi memiliki jakun dan berbulu panjang di kaki.
"Saat teman kencannya tiba di hotel, korban kecewa karena yang datang adalah laki-laki, berbeda dengan foto di aplikasi. Korban kemudian membatalkan pesanan melalui aplikasi,” tutur Kompol Bagus.
Bukannya menerima pembatalan, pelaku bernama Aldi yang merupakan seorang waria, justru meminta uang pembatalan sebesar Rp 400.000.
Pelaku juga mengancam akan memanggil teman-temannya.
Tak lama kemudian, dua orang pelaku lainnya datang dan mengetuk pintu kamar MJS.
"Mereka mengancam korban. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 400.000 secara tunai kepada pelaku waria. Tak hanya itu, pelaku waria juga meminta uang transport sebesar Rp 200.000 dan korban mentransfernya melalui m-banking,” kata Kompol Bagus.
Merasa terancam, MJS pun melaporkan kejadian tersebut ke resepsionis hotel dan kemudian ke Polsek Limapuluh.
“Korban mengalami kerugian total Rp 600.000. Kami menangkap tiga pelaku," kata Kompol Bagus.
Mereka ialah MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard. “Pelaku MK berperan sebagai bodyguard, dan pelaku waria AP alias bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan,” kata Bnagus.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kompol Bagus juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, tetapi mungkin karena malu, mereka memilih untuk tidak melapor," tutur Bagus. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito