Dari Surga Pejalan Kaki Menjelma jadi Surga Bangunan Liar

Jumat, 25 Desember 2015 – 07:42 WIB
Petugas mengeksekusi sebuah bangunan liar di Bogor. Foto: dok/Radar Bogor

jpnn.com - BOGOR - Upaya Pemkot Bogor menjadikan Kota Hujan sebagai Surga Pejalan Kaki semakin sulit tercapai. Bogor kini menjelma menjadi Surga Bangunan Liar.

Dari data Dinas Pengawasan Pembangunan dan Pemukiman (Wasbangkim), terdapat sekitar 400 bangunan liar atau bermasalah di kota ini.

BACA JUGA: BRAKK!... Dua Bersaudara Tewas Mengenaskan

“Mayoritas bangunan liar itu seperti rumah pribadi dan komersial seperti pertokoan tak berizin. Sudah kami limpahkan berkasnya ke Satpol PP,” ujar Kepala bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Wasbangkim, Agnes Andriani Kartikasari, seperti dikutip dari Radar Bogor, Jumat (25/12).

Setelah data hasil pengawasan dilimpahkan, kini menjadi kewenangan Satpol PP untuk menindak bangunan-bangunan liar tersebut. Mulai dari teguran, hingga membongkar paksa bangunan yang melanggar peraturan daerah. “Kami telah melakukan pengawasan, tapi jarang sekali ditindak,” ungkapnya.

BACA JUGA: Alamaaaak... Diduga Frustasi, Pemuda Ini Loncat Dari Lantai 11 Hotel

Kepala Wasbangkim Kota Bogor, Boris Darurasman menambahkan, ada permasalahan baru yang kini dihadapi pihaknya. Banyak bangunan rumah tinggal dengan luas lebih dari 250 meter tidak mengurus perizinan. 

“Sekarang jarang sekali rumah-rumah yang memiliki IMB, jadi wajar saja pemukiman itu mendominasi banyaknya pelanggaran,” bebernya.

BACA JUGA: Ini Jumlah Tersangka Kerusuhan Kaltara

Selain itu, dari pantauan di lapangan, banyak juga bangunan yang melanggar koefisien dasar bangunan (KDB) serta koefisien luas bangunan (KLB). “Apalagi jika pembangunan itu tidak menggunakan konsultan, dampaknya banyak pelanggaran,” imbuhnya.

Ke depannya, Boris berharap adanya koordinasi yang intens antara dinas-dinas terkait. Mulai dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) pada saat mengeluarkan izin, hingga Satpol PP untuk penindakan atas pelangggaran yang ada. 

“Bangunan liar itu kan awalnya dari perizinan, lalu kepada kita di bidang pengawasan, lalu ke Satpol PP jika ada pelanggaran,” pungkasnya. (ded/c/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan Sabu di Kantong Celana, Ya Gitu Deh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler