Dari Timteng, Ghat Tumbuh Subur di Bogor

Rabu, 06 Februari 2013 – 10:39 WIB
BANDUNG - Pohon khat atau Ghat yang sering disebut dikalangan masyarakat Bogor khususnya daerah Cisarua, positif mengandung zat Katinon atau yang sama dengan zat yang dikonsumsi oleh artis Raffi Ahmad. Hal tersebut berhasil diketahui setelah dilakukan uji labolatorium oleh Mabes Polri.

Dir Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hafriono mengatakan bahwa pihaknya menyita pohon tersebut di kampung Impres Pasir Tugu, Desa Cibiru, Cisarua Kabupaten Bogor pada 30 Januari 2013 lalu.

"Kita menyita pohon tersebut (Khat) kemudian diambil samplenya untuk diteliti di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, dan saya baru dapat sms dari Mabes Polri hasilnya positif mengandung zat Katinon yang masuk dalam narkoba golongan I," ucapnya saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa(5/2).

Pihaknyapun memaparkan bahwa penelitian dilanjutkan lantaran setelah penangkapan artis Raffi Ahmad dan ditemukan zat narkotika jenis baru sehingga pihaknya menyampaikan untuk menyelidiki tanaman ini.

Untuk lokasi sendiri, tanaman ini dijelaskan Hafriono ditanam di vila-vila yang berada di Bogor. "Ditanam di halaman rumah oleh penjaga, ada ribuan tanaman namun belum sampai dibudidayakan," paparnya.

Untuk tanaman sendiri awalnya dibawa oleh wisatawan asal timur tengah pada 2005 lalu, kemudian ditanam oleh warga sekitar. "Mulai 2005 dibawa orang luar (wisatawan asal timur tengah)," jelasnya.

Lebih lanjut Hafriono menegaskan bahwa tumbuhan ini dapat tumbuh optimal di lingkungan dengan cuaca sejuk atau dingin. "Jenisnya ada dua, ada yang batangnya warna hijau dan ada yang berwarna merah. Tinggi tumbuhan sendiri bisa mencapai 2 meter," tuturnya.

Bentuknya sendiri dijelaskan Hafriono, tidak jauh berbeda dengan bentuk daun salam, atau dengan kembang rose. "Tidak ada spesifikasi khusus atau bentuk yang berbeda dibandingkan dengan daun salam, hampir serupa," ucapnya.

Lalu daun dari pohon Khat sendiri biasa dijual oleh penduduk sekitar dengan harga di kisaran 30 ribu untuk yang batang berwarna hijau dan 200 ribu untuk batang yang berwarna merah per satu kantong kresek kecil atau berberat 250 gram.

"Dari pengakuan warga yang menanam, dijual kepada wisatawan timur tengah dengan harga 30 ribu untuk yang batang hijau dan 200 ribu untuk yang batang merah," ucapnya.

Disinggung kegunaannya sendiri, Hafriono belum bisa memastikan karena masih dalam tahap pengembangan penelitian untuk tanaman khat. "Tapi dari pengakuan para wisatawan yang membeli kegunaannya sebagai penyegar," paparnya.

Untuk cara konsumsi sendiri, pihaknya belum mengetahui dengan jelas bagaimana cara konsumsi tanaman tersebut. "Yang menggunakan ini orang asing dari timur tengah. Entah itu dimakan model sayur atau lalapan, atau dikeringkan kita belum tahu," tuturnya.

Pihaknyapun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi dan jangan menjadi komoditas untuk tanaman ini, karena efeknya sendiri hanya mencari sample. "Kita akan memusnahkan tanaman tersebut dan lokasi akan diberi garis polisi, belum ada tersangka karena penanam tidak tahu. Hanya dimintai keterangan saja sebagai saksi," tutupnya.

Chatinone atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinon digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Namun belakangan, sejak Raffi Ahmad, zat ini disebut-sebut disalahgunakan pihak pihak tertentu.

Katinona dan Katina, Katinona termasuk dalam lampiran UU Narkotika No.35 tahun 2009 golongan Inomor urut 35, dan Katina masuk dalam lampiran UU Psikotropika No.5 tahun 1997 golongan III nomor urut 6.(bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes Urine Dadakan Untuk Pelajar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler