Daripada Busuk dan Bau, Puluhan Ton Bawang Merah Dibakar

Kamis, 30 Juli 2015 – 17:02 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - PEKANBARU - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat, bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru kembali memusnahan 29,45 ton bawang merah ilegal, Rabu (29/7). 

Bawang merah ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan tim KPPBC Pratama Siak Sri Indrapura pada (2/7) lalu di Jalan Lintas Tanjung Buton-Siak.

BACA JUGA: Kasihan Perempuan Muda Ini Dibonceng Pria di Dekat Makam, 9 Hari Hilang

Pemusnahan bawang merah ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan kemudian ditimbun dengan menggunakan alat berat. Dalam penindakan yang dilakukan, pihak Bea Cukai juga turut mengamankan empat orang sopir truk ekpedisi berikut empat kendaraan sebagai barang bukti. 

Kini keempat sopir truk juga masih terus menjalani proses penyidikan untuk mengungkap jaringannya, namun masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA: Alamak, Bapak Ini Gantung Diri Usai Mengajari Anaknya

Seperti dikutip dari Riau Pos (Grup JPNN), Kepala Kanwil DJB Riau dan Sumatera Barat Robi Toni mengatakan, mengingat barang bukti jenis bawah merah tersebut mudah busuk dan mengganggu kesehatan lingkungan, maka dari hasil koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru dan juga berdasarkan pasal 45 KUHP, maka dilakukan pemusnahan terhadap 3.100 bawang merah dengan berat total 29,45 ton.

"Penindakan dan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan salah satu fungsi DJBC sebagai community protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas pemasukan barang impor secara ilegal ke Indonesia. Kami berharap penindakan dan pemusnahan seperti ini dapat berdampak mengurangi masuknya barang-barang impor ilegal khususnya ke Provinsi Riau dan Sumatera Barat," katanya.

BACA JUGA: Razia Narkoba di Jambi, BNN Bekuk 32 Orang

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, bawang merah ilegal tersebut adalah berasal dari Malaysia dengan tujuan Medan, Sumatera Utara. Dengan jalan masuk barang melalui Sungai Siak dan kemudian dilakukan penangkapan berdasarkan informasi intelijen saat dalam perjalan menuju Medan. Akibat upaya penyelundupan tersebut, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 juta lebih.

"Saat penindakan kami baru dapat mengamankan empat orang sopir, dan saat ini mereka masih terus diperiksa. Nantinya pemeriksaan kepada sopir akan mengarahkan kepada siapa yang menyuruh atau orang di belakang pengiriman barang tersebut," jelasnya.

Selain kerugian negara, lanjut Robi, akibat penyelundupan bawang merah ini secara terus menerus adalah kepada petani yang ada di Riau dan Sumatera Barat. Pasalnya, para pembeli akan mengurangi jumlah pembelian karena stok di pasaran cukup banyak. Untuk itu pihaknya berharap dengan kegiatan penindakan secara terus menerus dapat mengurangi peredaran bawang merah ilegal.

"Petani juga akan sangat dirugikan dengan kegiatan tersebut, maka dari itu kalau kami bisa terus melakukan penindakan maka bawang merah ilegal dapat ditekan. Kemudian nantinya petani daerahlah yang dapat memenuhi pasokan barang di daerahnya sendiri. Intinya kami akan terus berupaya melakukan penyelidiakan dan penindakan untuk menekan angka penyelundupan," tutupnya.(rnl/mal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Pemkab Tapteng Desak KPK Usut Ketua DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler