Daripada Sibuk Rapid Test Anggota DPR Sebaiknya Dana Disiapkan untuk Pasien Corona

Rabu, 25 Maret 2020 – 08:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR  Hidayat Nur Wahid mengatakan lebih baik DPR dan pemerintah segera menyiapkan payung hukum supaya BPJS Kesehatan bisa membiayai pasien Covid 19, daripada membuat gaduh seputar wacana rapid test virus corona untuk anggota legislatif dan keluarga.

HNW  menilai bahwa payung hukum yang juga diminta oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di kemudian hari, serta memberi kepastian hukum di lapangan.

BACA JUGA: Hidayat PKS: Putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Menampar Wajah Pemerintah

Salah satu yang krusial untuk dibahas adalah seputar peran BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban yang terdampak Covid-19.

Menurut dia, ketentuan yang menjadi kendala adalah Pasal 52 Ayat 1 huruf O Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan kejadian  luar biasa atau wabah sebagai suatu kondisi yang dijamin dalam pelayanan kesehatan BPJS.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Instruksi Habib Rizieq, Berhenti Memaki Dokter Terawan, Wuhan Bangkit

“Itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dan keraguan di lapangan,” kata Hidayat di Jakarta, Selasa (24/3).

Wakil ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai bahwa walau revisi perpres merupakan kewenangan dan bisa dilakukan oleh pemerintah tetapi konsultasi dengan DPR juga perlu dilakukan karena implikasinya kepada anggaran.

BACA JUGA: Masih Mau Kumpul Ngopi Bareng di Warkop? Jangan Kaget jika Didatangi TNI

“Revisi bisa dilakukan secara terbatas khusus berkaitan dengan pasal tersebut atau ketentuan lainnya yang berkaitan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut HNW, rapat antara DPR dan pemerintah juga perlu dilakukan untuk membahas perlunya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena keadaan sudah dapat dinilai genting dan memaksa.

Instrumen hukum ini juga bisa digunakan untuk menegakan agar imbauan sosial  atau physical distancing atau working from home dapat ditransformasi menjadi norma hukum yang benar-benar mengikat.

“Melihat keadaan saat ini, perppu sudah dapat dipertimbangkan. Walaupun itu memang kewenangan presiden  tetapi perlu juga dikonsultasikan di DPR karena nanti perppu akan berujung kepada persetujuan DPR apakah diterima atau ditolak,” katanya. 

Anggota Komisi VIII DPR ini berharap rapat dengan pemerintah bisa segera dilakukan walau saat ini parlemen sedang dalam masa reses dan baru akan memasuki masa sidang pada 30 Maret 2020 mendatang.

“Di saat genting saat ini, mekanisme pengawasan oleh DPR harus juga tetap berjalan agar langkah yang diambil pemerintah benar-benar sesuai aturan hukum sehingga efektif dalam menangani wabah ini dengan baik,” ujarnya.

Dia memahami bahwa saat ini masih ada imbauan sosial atau physical distancing atau working from home, sehingga metode rapat bisa dilakukan secara jarak jauh. Ia menegaskan rapat bisa dilakukan dengan teleconference.

“Itu lebih baik daripada wacana rapid test Covid-19 untuk seluruh anggota DPR RI dan keluarganya yang membuat gaduh di masyarakat, dan juga sudah ditolak oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI,” pungkasnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler