jpnn.com, JAKARTA - Ahli Epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menegaskan status monkey pox atau cacar monyet sebagai darurat kesehatan global (public health emergency international concern) bukan berarti pandemi.
Dia menjelaskan status tersebut berarti terjadi suatu wabah darurat yang memerlukan kolaborasi global untuk mengendalikannya.
BACA JUGA: WHO Menetapkan Cacar Monyet Darurat Kesehatan Global, Melki Minta Pemerintah Melakukan 4 Hal Ini
"Penetapan status public health emergency international concern berdasar pada international health regulation yang direvisi pada 2005, yang saya juga terlibat salah satunya di situ, itu bukan berarti pandemi," kata Dicky, Senin (25/7).
Penyakit yang ditetapkan sebagai darurat kesehatan global, lanjut dia, memenuhi kriteria risiko penyebaran ke banyak negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional.
BACA JUGA: Ada Video Fembo-Aswati, Dahlan Iskan: Skenario Single Image Itu Berantakan
Alasan lain cacar monyet ditetapkan sebagai darurat kesehatan global ialah kejadiannya yang dinilai tidak biasa.
Dengan begitu, cacar monyet memerlukan riset untuk mengetahui pola penyebarannya yang saat ini dianggap tidak lazim.
BACA JUGA: Jenderal Bintang 2 Ini Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kalimatnya Tegas!
"Status public health emergency international concern ini berbeda dengan pandemi walaupun biasanya status ini bisa diikuti dengan sebutan pandemi, tetapi pada kasus monkey pox ini, saya kira masih belum untuk memenuhi itu (pandemi, red)," tutur Dicky.
Dia menjelaskan pada umumnya pandemi disebabkan oleh mayoritas penduduk dunia yang belum memiliki kekebalan.
"Untuk monkey pox ini, saat ini, besar dugaan dengan adanya vaksinasi smalpox, sebagian masih memiliki itu (kekebalan, red)," ujar Dicky.
Diketahui, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengumumkan cacar monyet sebagai darurat kesehatan global.
Sebab, cacar monyet telah menyebar di lebih dari 70 negara dan menginfeksi ribuan orang dalam beberapa bulan. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih