Darwin Sitepu Dibakar Hidup-Hidup, Motif 8 Pelakunya Akhirnya Terungkap, Ternyata

Rabu, 08 Desember 2021 – 23:54 WIB
Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/12). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya mengungkap motif kasus pembunuhan sadis dengan cara dibakar yang menewaskan Darwin Sitepu yang terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pembunuhan sadis itu dilakukan oleh delapan orang pelaku yang merupakan satu keluarga. Peristiwa itu dilatarbelakangi persoalan tanah.

BACA JUGA: Ibu Muda Nyaris Diperkosa saat Terlelap Tidur, Pelaku Tak Disangka

Kedelapan pelaku, yakni FS, IS, LS, ABS, PS, SS, M, dan EDS.

"Motifnya karena rebutan lahan," kata Tatan saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/12).

BACA JUGA: Identitas & Chat Mesum Oknum Dosen Unsri Viral di Medsos, Kompol Masnoni Bilang Begini

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan para tersangka mengklaim bahwa lahan yang dijaga oleh korban, yakni Darwin Sitepu merupakan warisan dari keluarga mereka terdahulu.

Sementara korban menjaga lahan tersebut kepada seseorang berinisial A yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan SK Camat. 

BACA JUGA: AKBP Wawan Irawan Soal Kasus Pembunuhan Sadis Balita di Gunungsitoli

Namun, pihak kepolisian masih mendalami terkait SK tersebut. 

"Jadi mereka di sini ingin menguasai punya orang tua mereka sebelumnya dengan dasar surat waris," ujar Tatan. 

Namun, Tatan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) berdasarkan SK Kementerian Kehutanan. 

"Jadi, ini masuk hutan produksi terbatas. 

Mereka sama-sama mengkalim, tetapi tidak dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," sebut Tatan. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 187 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. 

Sebelumnya, peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (2/12) di Dusun Kuta Jering, Desa Belintang, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Darwin Sitepu yang merupakan warga Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat saat itu tengah duduk bersama rekan-rekannya di sebuah gubuk. Mereka disuruh untuk menjaga lahan tersebut. 

Tak lama, datang para tersangka menyuruh korban bersama rekan-rekannya untuk meninggalkan gubuk tersebut. Namun, permintaan para tersangka itu ditolak oleh korban. 

Percekcokan antara korban dan para pelaku pun tak terhindarkan. Bahkan, salah seorang tersangka memukul korban menggunakan popor senapan angin yang mengenai bagian wajah korban. 

Korban yang merasa terancam sempat mencoba melakukan perlawanan. Namun, perlawan korban dibalas oleh tersangka lainnya dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban. 

Bersamaan dengan itu, para tersangka memantik mancis yang dipegangnya dan melemparkannya ke tubuh korban. 

Korban sempat dibawa ke RS Djolham Binjai, tetapi nahas nyawa korban tak tertolong. Sementara FD dan rekan-rekannya melarikan diri seusai melakukan perbuatannya. 

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Dari lokasi kejadian petugas mengamankan satu buah mancis dan satu buah ember warna hitam yang diduga digunakan untuk tempat bensin oleh para pelaku. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler