jpnn.com, PALEMBANG - Foto dan identitas pria yang diduga oknum dosen pelaku pelecehan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) mendadak viral di media sosial sejak Senin (6/12) hingga hari ini.
Nama Reza Ghasarma meroket disebut sebagai oknum dosen berinisial R yang mengirimkan pesan mesum kepada sejumlah mahasiswi Unsri.
BACA JUGA: Kombes Irvan tidak Main-Main, Bripka WB Langsung Dipecat
Tidak hanya itu, isi chat mesum yang diduga bukti tindak asusilanya juga tersebar luas.
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni SIK yang tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unsri angkat bicara.
BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi
Kompol Masnoni menegaskan foto termasuk bukti chat mesum beredar bukan dikeluarkan oleh pihaknya.
“Kami tidak pernah mengeluarkan identitas atau nama terlapor, hanya menyampaikan inisialnya saja terlebih tidak sama sekali mengumbar foto (terlapor). Bisa saja dari sumber-sumber lain ya. Kami juga tidak tahu dari mana medsos mendapatkannya, saya juga tidak paham,” bebernya, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Alfin Yulizun tak Berkutik saat Dijemput Polsi, Ini Kasusnya
Terkait terlapor oknum dosen R dalam kasus dugaan pelecehan asusila melalui pesan singkat, Masnoni menjelaskan untuk pasal yang diterapkan sudah jelas.
Namun, terkait tindakan itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan lanjutan dengan melakukan pemeriksaan korban maupun saksi.
Sebelumnya, oknum dosen Unsri berinisial R telah telah dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat.
Laporan pertama sudah dibuat dua mahasiswi berinisial C dan F yang mengaku dapat pesan mesum melalui WhatsApp. Lalu mahasiswi berinisial D yang juga mengaku jadi korban pelecehan seksual melalui pesan di Telegram.
Menurut pelapor D, pesan mesum itu didapat setelah lebih dulu menghubungi dosen R yang merupakan pengujinya dalam ujian kompre.
Selain oknum dosen R, Polda Sumsel juga sudah lebih dulu memproses kasus laporan dosen berinisial A atas kasus serupa yang dilaporkan seorang mahasiswi berinisial DR karena diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Oknum dosen mesum yang merupakan Kepala Laboratorium Sejarah itu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari di Direktorat Tahti Polda Sumsel, Senin (6/12) malam.(dho/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi