Darwis Tertangkap, 9 Oknum Polisi Masih Buron

Kamis, 21 Januari 2021 – 20:25 WIB
Tim Tabur Kejati Aceh menggelandang Darwis, terpidana narkoba yang buron sejak 2019 di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (21/1/2021). Antara Aceh/HO/Humas Kejati Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Darwis alias Lanang bin M Nasir berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.

Darwis merupakan terpidana perkara narkoba dengan hukuman sembilan tahun.

BACA JUGA: Mantan Kades Pandan Uladi Sastra Tewas Ditembak Polisi, Begini Ceritanya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, Darwis menjadi buronan setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Aceh sejak Desember 2019.

"Terpidana ditangkap saat hendak melaut. Terpidana bekerja sebagai nelayan. Terpidana Darwis ditangkap atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Timur," kaya Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Kamis (21/1).

BACA JUGA: BNPB Beri Peringatan, Aceh dan Sumut Siaga, 26 Provinsi Lain Waspada

Yusuf menjelaskan, Darwis merupakan salah satu dari 11 DPO Kejati Aceh Timur dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Dari 11 orang DPO tersebut, sembilan di antaranya merupakan oknum polisi.

BACA JUGA: Penampilan Terbaru Dokter Ranisa Larasati Korban Penganiayaan Sekuriti Hotel, Oh Ternyata

"Sembilan orang (oknum polisi) tersebut masih DPO, sedangkan dua terpidana lainnya sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan," ucap mantan Wakil Kepala Kejati Aceh tersebut.

Yusuf menjelaskan bahwa terpidana Darwis bersama 11 terdakwa lain awalnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Idi pada 2018, dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu seberat 77,45 gram.

Padahal, kata Yusuf, jaksa penuntut umum menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 17 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Namun, JPU kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh MA, Darwis alias Lanang bin M Nasir dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu-sabu dan menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi terpidana tidak menggubris sehingga ditetapkan sebagai DPO.

'Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," ujar Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler