jpnn.com - CIREBON – HM (48), warga Ender, Pangenan, Cirebon, diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP, DL (15). Parahnya, aksi bejat itu dilakukannya berkali-kali selama dua tahun terakhir.
Kasus ini dirilis ke publik oleh Polres Cirebon, Jumat (10/6) lalu. Namun, menurut keterangan pihak aparat, tersangka sendiri sudah diamankan sejak 30 Mei silam.
BACA JUGA: Bos Tiga Pendekar Kirim SMS, Minta Hajar Wartawan
Menurut polisi, pencabulan terhadap DL terjadi sejak ibu kandungnya, yang tak lain adalah istri tersangka, mengalami kebutaan sekitar dua tahun lalu. Kondisi sang istri mendorong tersangka melampiaskan nafsu binatangnya ke korban.
Karena tak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya, akhir bulan lalu korban lantas melaporkan bersama ibu kandungnya ke Polsek Pangenan. Tak lama kemudian tersangka pun diringkus.
BACA JUGA: Kenal di FB, Kencan Pertama Langsung jadi Mayat
“Kini pelaku berhasil diringkus. Dari kejadian itu pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2,” sebut Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto di hadapan wartawan. (cecep/dil/jpnn)
BACA JUGA: Usai Kencan, Rewel, Fatimah Dibunuh, Sadis!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Pembunuhan Legislator, Polisi Tebar Tiga Tim di Sumsel
Redaktur : Tim Redaksi