Dasar Maling, Buku Pelajaran di 37 Sekolah Digasak

Selasa, 10 Januari 2023 – 18:37 WIB
Seorang pencuri dan dua penadah hasil curian ditangkap polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, INDRAMAYU - Seorang pencuri dan dua penadah buku pelajaran curian dari puluhan sekolah di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.

"Pelaku telah menjual sebanyak 12 ton lebih buku pelajaran hasil curian dari tiga puluh tujuh sekolah," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Jawa Barat, Selasa.

BACA JUGA: 2 Pencuri Ternak di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

Ia mengatakan, pelaku pencuri buku pelajaran di sekolah tersebut berinisial CR, yang bersangkutan beraksi seorang diri dengan cara menjebol jendela dan pintu kelas di 37 sekolah.

Menurutnya aksi pencurian buku pelajaran itu dilakukan dari bulan November 2022 hingga Desember 2022, dalam kurun waktu tersebut buku pelajaran di 37 sekolah yang berada di Kabupaten Indramayu berhasil diambil.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pencuri Truk yang Ditembak Polisi

Selain buku pelajaran, kata dia, tersangka CR juga mengambil sebanyak 22 unit telepon genggam berbagai merek dari dalam ruang kelas dan guru yang berada di 37 sekolah tersebut.

"Pelaku ini beraksi seorang diri dengan cara mencongkel gembok dan pintu kelas, kemudian menguras buku pelajaran yang ada dengan di bawa menggunakan mobil," tuturnya.

BACA JUGA: Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Banyak Kejanggalan

Ia menyatakan, untuk buku hasil curiannya kemudian dijual ke dua orang penadah AS dan WR dengan cara ditimbang, di mana per kilogram dihargai Rp 2.500 per kilogram.

Menurut dia, untuk total buku yang berhasil dicuri oleh pelaku mencapai 12 ton. Sedangkan dari keterangan korban dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kerugiannya mencapai Rp800 juta lebih.

Akibat perbuatannya tersangka CR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AS dan WR dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat sampai tujuh tahun.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, puluhan telepon genggam, dan juga beberapa buku pelajaran," katanya.
(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler