2 Pencuri Ternak di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

Sabtu, 07 Januari 2023 – 07:37 WIB
Pelaku pencurian ternak ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MAMUJU - Kepolisian Resor Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Mamuju. Polisi menangkap dua pelaku pencurian ternak di lokasi berbeda.

Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar mengatakan mengatakan sejumlah warga telah melaporkan ke Polres Mamuju bahwa telah kehilangan ternak akibat aksi pencurian yang dilakukan kawanan pencuri.

BACA JUGA: Ekspor Ternak Australia dari Pelabuhan Darwin Anjlok di Tahun 2022

"Polisi kemudian menyelidiki kasus pencurian ternak tersebut dan berhasil meringkus dua orang kawanan pencuri ternak di tempat yang berbeda," ujarnya di Mamuju, Jumat (6/1).

Dia mengatakan dua kawanan pencuri ternak yang diringkus polisi,  yakni Hasim alias Heri (27) yang berdomisili di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pencuri Truk yang Ditembak Polisi

Kemudian, Makmur alias Budi (49), berdomisili di Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

"Pelaku diringkus saat hendak menjual sapi curiannya kepada seseorang, oleh aparat kepolisian Polres Mamuju," katanya di Mamuju, Jumat (6/1).

BACA JUGA: Polisi Buang Pemilik Ladang Ganja ke Jurang? Begini Penjelasan Kombes Supriadi

Menurut dia, dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa handphone dan kendaraan roda empat serta dua ekor sapi.

"Kedua pelaku pencuri ternak telah mengakui perbuatannya dan diamankan di Markas Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler