Dasar Penentuan Upah Minimum Segera Terbit

Senin, 09 Juli 2012 – 19:37 WIB

JAKARTA— Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus mempelajari usulan-usulan ataupun rekomendasi penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sudah diberikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, komponen-komponen yang diusulkan oleh berbagai pihak termasuk dari unsur serikat pekerja tetap harus dipertimbangkan. Sehingga, keputusan akhir yang akan diambil oleh pemerintah tidak akan berat sebelah, dan tetap mengakomodir berbagai pihak.

“Kita terus mempelajari masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak terkait dengan revisi ini. Kita terus kaji berbagai masukan  dengan melihat perkembangan kebutuhan pekerja , melihat rekomendasi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan inflasi,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (9/7).

Oleh karena itu, Muhaimin memastikan bahwa dalam waktu sehari atau dua hari ke depan  revisi Permenakertrans  No. Per- 17/MEN/VIII/2005 yang berisi komponen-komponen Kebutuhan  Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013 akan diterbitkan. Revisi Permenakertrans tersebut merupakan sebuah tahapan dalam proses penetapan upah yang layak bagi pekerja/buruh di Indonesia.

Bahkan, Gus Imin-sapaan akrab Muhaimin- juga berjanji masih akan menampung dan mempertimbangkan jika masih ada  usulan-usulan dari Depenas, Forum Konsolidasi Pengupahan Daerah, LKS Tripartit Nasional maupun Serikat pekerja/buruh .

“Dalam satu atau dua hari ini, revisi Permenakertrans  No. Per- 17/MEN/VIII/2005  tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak akan segera diterbitkan. Kita juga masih akan terus menerima dan menampung usulan sampai aturan itu kita terbitkan,” tukasnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cekal 3 Orang Rekanan Proyek Al Quran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler