Dasar Penghitungan Upah Minimum Segera Terbit

Selasa, 03 Juli 2012 – 20:19 WIB

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan revisi Permenakertrans No.17/2005 yang memuat penghitungan Komponen Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar perhitungan Upah Minimum (UM) akan diterbitkan pada pertengahan bulan Juli ini.

Dijelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penilaian dan pembahasan mendalam atas klaim dari berbagai pihak terkait penetapan penghitungan KHL itu sebelum memberikan keputusan. Penghitungan juga melalui rapat Tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.

"Dalam penetapan ini kita melibatkan pengusaha dan serikat pekerja. Tentu saja, tidak berjalan mulus dan ada penolakan, tapi itu wajar. Namun perlu saya tegaskan, diantara yang menerima dan yang menolak,  pemerintah akan mengambil kebijakan yang paling adil,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (3/7).

Muhaimin mengatakan, saat ini pihaknya juga terus mengkaji hasil dan rekomendasi  dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) itu. Yakni mulai dari sisi perkembangan kebutuhan, melihat rekomendasi tahun sebelumnya ,dan mempertimbangkan inflasi. “Insyaallah pertengahan Juli ini akan kita keluarkan perubahan Permen 17 ini," kata Muhaimin.

Sebelumnya, Depenas telah memberikan rekomendasi bagi perubahan komponen KHL yang terdiri atas empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian/penambahan jenis,  dan satu perubahan jenis kebutuhan KHL.

Empat penambahan jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant dan seterika sedangkan delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari sajadah/mukenah/peci, celana panjang/rok/pakaian muslim, sarung/kain panjang, sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bola Lampu Hemat Energi (LHE) dan listrik.

Satu perubahan jenis kebutuhan KHL adalah dari kompor minyak tanah 16 sumbu menggunakan minyak tanah menjadi kompor gas satu tungku beserta selang dan regulator, tabung gas 3 kilogram, gas elpiji dua tabung masing-masing 3 kilogram. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 285 Peserta Magang Dikirim ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler