Dasco Bilang Pendaftaran Pilkada Mengacu Putusan MK, Netizen Kompak Tak Percaya

Kamis, 22 Agustus 2024 – 19:25 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuai ketidakpercayaan neziten, setelah politikus fraksi Gerindra itu mengungkap soal urusan pendaftaran pilkada mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu tertuang saat Dasco menuliskan twit pada Kamis (22/8), batalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

BACA JUGA: Pakar Hukum Nilai MK Tidak Konsisten soal Ambang Batas

"Pengesahan RUU Pilkada yang direncanakan hari ini pada 22 Agustus, batal dilaksanakan," kata Ketua Harian Gerindra itu, Kamis.

Dari situ, kata Dasco, pendaftaran pilkada serentak 2024 akan mengacu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat Partai Buruh dan Gelora.

BACA JUGA: FPDR Desak KPU Laksanakan Putusan MK Soal Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku, ialah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," katanya.

Seorang netizen di X dengan akun @kenapagituyakk meragukan pernyataan yang disampaikan Dasco.

BACA JUGA: Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan Pemerintah

"Mosi tidak percaya sebelum ada hitam di atas putih," kata netizen tersebut membalas pernyataan Dasco.

Netizen lain dengan akun @dr_winnunez juga mengungkapkan keraguan dari pernyataan Dasco soal pendaftaran kandidat di pilkada serentak 2024.

"Halah jangan bacot dahulu sebelum terlaksana, bung. Niat lu cuma buat menenangkan suasana doang, kan? Sudah sering rakyat ditipu sama gerombolan lu itu," demikian netizen @dr_winnunez menanggapi Dasco.

Netizen lain dengan akun @wepe20_ juga meragukan pernyataan Dasco dan menganggap rakyat sudah tak percaya ucapan Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia itu.

"Memang masih ada yang percaya sama omongan ente," kata @wepe20_.

DPR melalui Baleg pada Rabu (21/8) menyetujui RUU Pilkada bisa dibawa ke tingkat selanjutnya setelah disepakati delapan partai, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PPP.

Diketahui, rapat pleno terlaksana setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengirim surat bernomor B/9825/LG.01.02/08/2024 kepada Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

Hanya PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dalam rapat di tingkat Baleg karena aturan tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil Baleg kemudian memancing demonstrasi besar-besaran dari mahasiswa, rakyat, hingga seniman menolak RUU Pilkada.

Belakangan, DPR tak jadi mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna pada Kamis ini karena tidak memenuhi kuorum. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedudukan Putusan MK Dalam Pembahasan RUU Tentang Pilkada


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler