jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, draft RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR ternyata ada yang salah ketik.
Kesalahan pengetikan itu terjadi pada Pasal 170 yang mengatur beleid bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa menghapus ketentuan di Undang-Undang (UU).
BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Mengancam
Dasco mengatakan, draft omnibus law cipta kerja itu sendiri sebenarnya masih akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR, sebelum dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan apakah pembahasannya dilakukan di komisi, baleg atau pansus.
"Nanti baru akan diteliti di situ. Kemudian sudah terjadi kesalahan yang telah diakui salah pengetikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
BACA JUGA: Harapan Publik Akan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Oleh karena itu, politikus Gerindra ini mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengamati draft RUU tersebut dalam pembahasan di DPR.
"Sehingga hal-hal yang menimbulkan kontroversi dan ada pelanggaran, tidak terjadi lagi," katanya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam