jpnn.com - TARAKAN – Mulai hari ini, calon jamaah haji (CJH) disibukkan dengan pengurusan paspor. Untuk proses pembuatannya, sekarang ini akan lebih ketat, berikut persyaratannya juga harus lengkap.
Kasi penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementarian Agama (Kemenag) Kota Tarakan Hj. Qomariyatul Hidayah menyampaikan, banyaknya jamaah yang menggunakan data secara sembarangan atau tidak akurat menjadi kendala dalam proses pembuatan paspor.
BACA JUGA: Pedagang Sayur Desak Satpol PP tak Loyo
“Data surat nikah, KK, KTP dan Akte Kelahiran banyak yang tidak sama sehingga harus diperbaiki lagi. Sementara sesuai edaran Imigrasi semua persyaratan harus lengkap. Data yang biasanya menggunakan surat keterangan dari Kemenag tentang data identitas jamaah haji tidak berlaku lagi,” bebernya.
Ia mengatakan, jika sebelumnya surat keterangan dari Kemenag bisa digunakan calon jamaah atas nama ini tidak mempunyai akta lahir dan lainnya atau ada kesalahan. Tahun ini tidak berlaku lagi.
BACA JUGA: Dorong KPK Tangani Kasus Tukar Guling Lahan di Sulut
"Sehingga kita sesuaikan dengan tupoksi Imigrasi dalam hal syarat-syarat pembuatan paspor tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, pengurusan paspor CJH jika dilaksanakan secara kolektif maka tidak dipungut biaya lagi. Pasalnya, biaya tersebut ditanggung pemerintah dengan adanya biaya optimalisasi sebesar Rp 255.000 untuk pengurusan paspor.
BACA JUGA: Lima WNA Thailand Jadi Tersangka di Lhokseumawe
Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Irdamsyah menambahkan, sesuai surat edaran Keimigrasian terhitung 16 Mei, pengurusan paspor khusus CJH mulai dilakukan. Disebutkan, pengurusan paspor ini dilakukan secara kolektif oleh Kemenag.
Untuk tahun ini, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah paspor CJH yang akan diterbitkan. Pasalnya, kebanyakan CHJ sudah memiliki paspor.
“Kita masih menunggu permintaan dari kabupaten/kota karena tidak semua CJH yang akan berangkat mengurus paspor. Kebanyakan orang di Tarakan sudah mempunyai paspor sehingga hanya sebagian dari jamaah yang mengurus. Seperti tahun sebelumnya hanya sekitar 80 orang CJH yang mengurus pembuatan paspor,” sebut Irdam.
Disebutkan, pengurusan paspor CJH sifatnya sama saja dengan masyarakat pada umumnya. Semua harus memenuhi persyaratan yang ada.
“Lama cepatnya penerbitan itu relatif karena kadang-kadang persyaratan yang diajukan si pemohon masih kurang lengkap, sehingga keterlambatan bukan karena kita tapi dari mereka sendiri. kalau pun bisa masuk hari ini tidak menutup kemungkinan bisa selesai pada hari itu juga, tapi tergantung sistem jaringan via online,” ujarnya.(aan/ica)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Moeldoko Resmikan Operasi Garda Wibawa 14
Redaktur : Tim Redaksi